Jakarta – Polsek Metro Penjaringan membongkar dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik, Kamal Muara, Jakarta Utara.
Polisi menangkap pria berinisial M saat diduga menjual obat tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9.
Dalam pengungkapan pada Jumat, 2 Oktober 2026, polisi menyita 414 butir Hexymer dan 1.490 butir Tramadol.
Selain obat, penyidik mengamankan telepon seluler, uang tunai Rp1.250.000, serta sebuah tas ransel.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan mengenai dugaan peredaran obat yang rawan disalahgunakan.
Menurut Agta, polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan penyalahgunaan obat tersebut dengan aksi tawuran pelajar.
“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang kami dapatkan,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik,” lanjutnya.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi model A Nomor 17/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Lokasi pengungkapan berada di RT 7/RW 1, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ribuan Butir Obat Diamankan
Dari penggeledahan, penyidik menemukan 414 butir Hexymer dan 1.490 butir Tramadol.
Polisi juga menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi obat dalam telepon seluler milik M.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp1.250.000 yang menurut polisi berkaitan dengan hasil penjualan obat.
Sebuah tas ransel turut masuk dalam daftar barang bukti yang polisi amankan.
Agta mengatakan M diduga memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial Y.
“Barang-barang ini didapatkan tersangka M dari saudara Y,” ujar Agta.
“Sampai sekarang masih kami lakukan pengembangan dan yang bersangkutan belum tertangkap,” lanjutnya.
Polisi menemukan komunikasi antara M dan Y dalam telepon seluler yang mereka sita.
Berdasarkan penyelidikan sementara, obat tersebut diduga dikirim kepada M sekitar 30 September 2026.
Karena itu, penyidik masih menelusuri asal obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya.
Toko Kosmetik Diduga Jadi Tempat Transaksi
Menurut polisi, M telah bekerja di toko tersebut selama sekitar dua bulan.
Ia disebut menerima honor sekitar Rp2 juta per bulan dan uang makan Rp100 ribu setiap hari.
Pekerjaan resmi M, berdasarkan keterangan kepolisian, menjaga toko sekaligus menjual produk kosmetik.
Namun, polisi menangkap M ketika menduga pria tersebut melakukan transaksi obat keras.
“Dia bekerja untuk menjaga toko, bukan untuk menjual obat,” kata Agta.
“Tetapi yang bersangkutan kami tangkap ketika melakukan aktivitas penjualan obat berbahaya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan penyidik masih menelusuri pemilik toko.
Polisi memperoleh informasi bahwa pemilik toko diduga berada di Aceh.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” kata Kiki.
“Informasinya pemilik berada di Aceh,” ujarnya.
Kiki menjelaskan toko tersebut pada awalnya menjalankan usaha kosmetik.
Namun, penyidik menduga aktivitas penjualan obat kemudian ikut berlangsung untuk memperoleh keuntungan.
“Awalnya memang toko kosmetik,” kata Kiki.
“Kemudian obat-obatan tersebut dijual untuk mengambil keuntungan,” lanjutnya.
Polisi juga masih mendalami informasi bahwa toko tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun.
Informasi itu belum menjadi kesimpulan mengenai lamanya dugaan penjualan obat, sehingga penyidik masih menelusurinya.
Polisi Telusuri Dugaan Keuntungan Penjualan
Agta mengatakan penyidik memperoleh informasi mengenai harga pembelian dan dugaan harga jual obat tersebut.
Menurut dia, obat dibeli sekitar Rp50 ribu dan kemudian diduga dijual kembali sekitar Rp90 ribu.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu informasi yang penyidik dalami untuk mengungkap motif ekonomi dalam dugaan transaksi tersebut.
Namun, polisi masih harus membuktikan alur transaksi dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Pada saat yang sama, kepolisian menyoroti dugaan penyalahgunaan obat oleh sebagian remaja.
Agta mengatakan penyalahgunaan obat tersebut menjadi perhatian karena menurut polisi berkaitan dengan perilaku agresif dan aksi tawuran.
“Obat-obat ini disalahgunakan oleh anak-anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan keberanian,” ujar Agta.
“Ini kemudian berimbas pada aksi perkelahian bersama atau tawuran,” lanjutnya.
Keterangan tersebut merupakan pandangan dan hasil penyelidikan kepolisian mengenai dugaan hubungan obat dengan tawuran.
Karena itu, hubungan antara penggunaan obat tertentu dan setiap aksi tawuran tetap memerlukan pembuktian dalam perkara masing-masing.
Operasi Menyasar Titik Rawan Tawuran
Berdasarkan temuan tersebut, Polsek Metro Penjaringan tidak hanya berfokus pada penindakan ketika tawuran terjadi.
Polisi juga melakukan operasi terhadap dugaan peredaran obat yang menurut penyelidikan dapat disalahgunakan kalangan remaja.
Agta mengatakan patroli dan operasi berlangsung di sejumlah titik yang polisi nilai rawan tawuran.
Operasi tersebut terutama berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WIB kami juga melakukan operasi terkait obat-obatan yang menjadi pemicu aksi tawuran,” ujar Agta.
“Jadi pemicunya kami hentikan dan tempat aksinya juga kami jaga,” lanjutnya.
Pendekatan tersebut memperlihatkan upaya kepolisian memutus persoalan dari sisi peredaran barang yang diduga menjadi bagian dari penyalahgunaan.
Namun, efektivitas langkah tersebut tetap bergantung pada kemampuan penyidik mengungkap pemasok dan jalur distribusi obat.
Karena itu, pengembangan terhadap Y dan pihak lain menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Tersangka Dijerat UU Kesehatan
Polisi menyebut M dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga telah mencabut Ordonansi Obat Keras Tahun 1949 sebagai salah satu aturan yang sebelumnya mengatur bidang tersebut.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap M tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polisi juga menyebut adanya sangkaan alternatif berdasarkan ketentuan lain dalam UU Kesehatan dan KUHP.
Kiki menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kiki.
“Kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada penangkapan M dan penyitaan barang bukti.
Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Pada sisi lain, pengawasan terhadap toko yang menjalankan usaha kosmetik juga menjadi konteks penting dalam pengungkapan tersebut.
Terlebih, polisi menyebut toko itu diduga telah beroperasi sekitar tiga tahun, meski dugaan penjualan obat masih menjadi materi penyelidikan.
Polsek Metro Penjaringan menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus dugaan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Selain penindakan, kepolisian juga mendorong pencegahan dengan meningkatkan patroli pada kawasan yang dinilai rawan tawuran.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, polisi selanjutnya perlu membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu mengungkap mata rantai peredaran obat secara utuh.







