Video Viral Tangis “Tidak Mau Sekolah” KPAD Turun Tangan, Kasus Masuk Ranah Hukum

Bekasi — Kekerasan pelajar kembali mengguncang Kota Bekasi. Seorang siswa berinisial P (17) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan dua kakak kelas bersama dua rekannya di kawasan Perumahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, pada Rabu malam (19/11/2025).

Aksi pengeroyokan itu terungkap dan videonya menyebar cepat di media sosial. Dalam video, P menangis histeris sambil berulang kali mengucapkan “tidak mau sekolah”, membuat publik geram dan mempertanyakan keamanan pelajar di lingkungan pendidikan.

Menurut keterangan keluarga, kondisi P saat pulang ke rumah sudah sangat mengkhawatirkan. Ibunya, Janih, tak kuasa menahan air mata saat mengingat kejadian tersebut.

“Anak saya turun dari motor langsung jatuh om, merayap sambil nangis histeris,” ujar Janih dengan suara bergetar.

Malam itu juga, keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. Esok paginya, Kamis (20/11/2025), keluarga korban lakukan visum di RSUD Kota Bekasi bersamaan dengan agenda mediasi di sekolah.

Mediasi yang berlangsung di SMK Widia Nusantara, Jembatan 4, Rawa Lumbu, tak berjalan mulus. Pihak sekolah menyayangkan video histeris setelah aksi pengeroyokan viral sebelum ada penyelesaian internal.

Salah seorang guru di Yayasan Widia Nusantara, Dadan Sulaiman, bahkan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan sempat menyebutkan sejumlah nominal biaya pengobatan, baik medis maupun tradisional, sebagai bagian dari upaya damai.

“Saya butuh keadilan. Luka fisik bisa cepat sembuh, tapi secara psikis bagaimana? anak saya sudah trauma. Tidak ada alasan untuk berdamai,” tegasnya di depan wartawan.

Dengan pernyataan itu, wacana damai resmi ditutup. Kasus kini sepenuhnya berlanjut ke jalur hukum melalui Unit PPA Polres Metro Bekasi.

Viralnya video memicu perhatian aktivis perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi segera turun ke rumah korban untuk memastikan pemulihan fisik dan psikis dijamin.

Novrian, Ketua KPAD Bekasi, menegaskan, “Korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan hanya lewat mediasi.”

KPAD menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta mengakomodir kebutuhan pengobatan dan pendampingan psikologis P.

Kasus ini bukan sekadar kekerasan pelajar biasa. Faktor perencanaan pengeroyokan, trauma psikis, dan upaya “damai demi masa depan pelaku” menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, yang masih sering menutup-nutupi kekerasan atas nama kekeluargaan, sementara korban harus menanggung trauma panjang seorang diri.

Masyarakat kini menunggu pembuktian bahwa hukum tidak berhenti pada mediasi, dan tidak tebang pilih.