Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Tanah Apit, Medansatria, pada 6–7 Oktober 2026.
Tim penertiban membongkar bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi memimpin penertiban dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, dan instansi terkait.
Penertiban berlangsung sepanjang sekitar 800 meter di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan tim membongkar 78 bangunan pada Selasa.
Kemudian, tim melanjutkan pembongkaran 10 bangunan pada Rabu hingga seluruh 88 bangunan selesai ditertibkan.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan pada Selasa,” kata Arief.
“Selanjutnya, kami membongkar 10 bangunan pada Rabu sehingga total mencapai 88 bangunan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menjalankan sejumlah tahapan sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Pemerintah wilayah terlebih dahulu menyosialisasikan rencana penertiban kepada masyarakat yang terdampak.
Selanjutnya, Dinas Tata Ruang mengukur batas area pembongkaran bersama sejumlah instansi terkait.
Pemkot Bekasi kemudian memberikan surat peringatan hingga memerintahkan pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
Namun, setelah tahapan tersebut berjalan, tim tetap membongkar bangunan yang masih berdiri pada area penertiban.
Pemkot Bekasi menggelar pembongkaran untuk mendukung pelebaran jalan dan normalisasi sungai sebagai bagian pengendalian banjir.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembangunan pedestrian untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sejumlah instansi turut mendukung penertiban, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, PLN, dan Perum Jasa Tirta II.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh rangkaian pembongkaran berlangsung aman dan terkendali.
Pemkot Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan pemanfaatan lahan dan bangunan







