Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Jaringan Senjata di Jayapura

Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang DPO jaringan senjata dan amunisi di Jayapura.

Petugas menangkap IHB alias H, 23 tahun, di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.34 WIT dalam rangka pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani penyidik.

Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan IHB sebagai DPO melalui DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi.

Penyidik menduga IHB menjalankan peran tersebut bersama YYS alias OS alias K dalam menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK.

Penyidik Amankan Berbagai Barang Bukti

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti sejak Maret 2026.

Barang bukti tersebut antara lain 298 butir amunisi dan empat magasin SS1 panjang.

Selain itu, penyidik mengamankan satu magasin SS1 pendek serta satu pucuk senjata api rakitan.

Petugas juga menemukan enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf, Rabu, 7 Oktober 2026.

Namun, 17 orang tersebut berada dalam tahapan penanganan perkara yang berbeda.

Sebanyak 13 orang tercatat dalam Tahap II, yakni SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.

Menurut penyidik, SP berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.

Sementara itu, OB disebut sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi.

YP tercatat sebagai penyumbang dana, sedangkan MKM berperan sebagai perantara senjata.

DK, KO, SM, YK, dan AG tercatat sebagai pihak yang diduga menjadi perantara senjata dan amunisi.

HM tercatat sebagai penjual amunisi dan magasin, sedangkan AKW disebut sebagai penyedia amunisi.

NH tercatat sebagai penyumbang dana, sementara HLT disebut menyediakan amunisi kepada AKW.

Dua orang lainnya, yakni LNR dan BEI, tercatat dalam Tahap I dengan dugaan peran sebagai perantara senjata dan amunisi.

Adapun YYS alias OS alias K dan IHB alias H masih berada dalam Tahap Penyidikan.

Keduanya disebut memiliki dugaan peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Pengembangan Mengarah pada Mata Rantai Jaringan

Pengamanan IHB melanjutkan penindakan terhadap jaringan yang sama setelah penyidik menangkap YYS alias OS alias K.

Satgas Damai Cartenz mengamankan YYS pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.

YYS juga masuk dalam DPO perkara tersebut dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara secara bertahap.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Faizal.

“IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi,” lanjutnya.

Faizal menegaskan penyidik masih mendalami peran serta keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif,” katanya.

Menurut dia, penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan pemeriksaan terhadap IHB masih berlangsung.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan,” kata Adarma.

Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Berdasarkan keterangan penyidik, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, status hukum IHB masih berada dalam proses penyidikan dan seluruh dugaan keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, penyebutan peran IHB dalam jaringan tersebut masih mengacu pada dugaan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Yusuf mengatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran dan penyelundupan senjata serta amunisi ilegal.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” ujar Yusuf.

Adarma juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi,” katanya.

Ia meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran IHB, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan penanganan perkara mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.