PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga Menjerit “Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!”

Sekadau, Kalimantan Barat — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan. Suara mesin tambang yang menderu di aliran Sungai Sekadau, bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, kini bukan lagi sekadar kabar — tapi fakta yang disaksikan langsung oleh warga Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir.

Sedikitnya 15 unit rakit tambang (lanting) terlihat beroperasi aktif di wilayah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan bagi para petani keramba ikan dan nelayan tradisional. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga mendapat restu dari oknum aparat desa dan penegak hukum.

“Harusnya aparat desa melindungi lingkungan, bukan malah ikut bermain. Lebih parah lagi, aktivitas ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar HN, warga Desa Seraras, kepada wartawan, Rabu (9/10).

Menurut HN, kondisi Sungai Sekadau kini jauh dari kata sehat. Air yang dulu jernih kini berubah menjadi keruh pekat, sementara ikan-ikan banyak yang mati akibat limbah tambang.

“Mereka bilang Sungai Kapuas bersih dari tambang, tapi kami yang di sini melihat sendiri 15 rakit aktif bekerja siang malam. Suara mesinnya terdengar jelas. Apa mereka tidak lihat, atau pura-pura tidak tahu?” ucapnya kesal.

Keluhan juga datang dari Iwan, petani keramba ikan di Desa Seraras. Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah tiga kali menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penindakan terhadap para pelaku PETI yang merusak sumber kehidupannya.

“Kami cuma minta keadilan. Kami rakyat kecil juga punya hak untuk hidup. Jangan biarkan kami kalah oleh tambang ilegal,” ujarnya.

Menurut Iwan, ribuan ikan di kerambanya mati akibat limbah tambang yang mencemari sungai. Hal ini tak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga mengancam masa depan anak-anak mereka yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.

Sementara itu, masyarakat menyoroti sikap aparat yang terkesan pasif. Beberapa kali patroli dilakukan oleh Polres Sekadau, namun hasilnya disebut nihil.

“Katanya patroli, tapi tambang tetap jalan. Apa mereka tidak lihat atau memang sengaja dibiarkan?” sindir warga lain.

Kini, desakan publik semakin keras. Masyarakat menuntut Polres Sekadau, Pemkab Sekadau, dan BNPP agar turun tangan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal. Mereka juga meminta pengungkapan siapa dalang sebenarnya, termasuk dugaan adanya mafia BBM subsidi yang ikut menyokong aktivitas tambang tersebut.

Serentetan pertanyaan kini menggema di Sekadau:

  • Siapa dalang utama tambang emas ilegal di Sungai Sekadau?
  • Apakah benar ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum?
  • Mengapa Kapolres Sekadau belum bertindak tegas?
  • Sampai kapan kerusakan lingkungan dan penderitaan warga ini dibiarkan?

Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sekadau maupun Pemerintah Desa Seraras belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (JN98)

Sumber:
HN – Warga Desa Seraras
Iwan – Petani Keramba Ikan Desa Seraras