Oleh: Supriyatno
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Rawa Lumbu
Bekasi – Tragedi kematian seorang pekerja di SPBU 34-17120, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, 19 Mei 2025 lalu, tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar catatan kelam dalam arsip kecelakaan kerja. Dua bulan lebih berlalu, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan mendasar: apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa proses hukumnya berjalan lamban?
Sejak awal, GMBI KSM Rawa Lumbu menyadari simpang siur informasi yang beredar di publik. Ada pemberitaan yang menyebut korban meninggal karena riwayat penyakit jantung, ada pula klarifikasi dari RS Ananda Tambun Selatan yang menyatakan korban sudah Dead on Arrival (DOA) tanpa pemeriksaan mendalam. Lebih jauh, Hiswana Migas DPC Bekasi menegaskan bahwa pernyataan pengelola SPBU tidak dapat dijadikan acuan resmi.
Semua itu menunjukkan satu hal: negara belum hadir sepenuhnya. Tidak ada pernyataan resmi dari Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, tidak ada kesimpulan dari Dinas Pengawas Ketenagakerjaan, dan tidak ada penegasan dari aparat penegak hukum.
Setiap nyawa yang hilang di tempat kerja adalah tragedi kemanusiaan. Kasus ini mencerminkan betapa rentannya pekerja sektor migas yang sehari-hari bersentuhan dengan risiko tinggi, namun seringkali minim perlindungan. Apakah standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan? Apakah fasilitas darurat tersedia? Publik berhak tahu.
Bila ada kelalaian prosedur, maka pengusaha SPBU wajib bertanggung jawab pidana dan perdata. Jika insiden murni kecelakaan, maka penjelasan resmi tetap penting untuk menghentikan spekulasi dan memberi kejelasan bagi keluarga korban.
Kami mendesak langkah konkret:
- Bentuk Tim Investigasi Independen
Libatkan kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, tokoh masyarakat, dan lembaga pengawas untuk mengungkap fakta. - Transparansi Pihak SPBU
Buka akses data, rekaman CCTV, dan kondisi kerja korban tanpa menutup-nutupi fakta. - Pengawasan Sistemik
Lakukan audit keselamatan di seluruh SPBU, jadikan kasus ini momentum pembenahan nasional sektor migas.
Diam berarti ikut bersalah. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan memastikan tragedi serupa tidak terulang. Kasus ini bukan hanya urusan keluarga korban, tetapi urusan kita semua yang menginginkan keadilan dan keselamatan kerja ditegakkan.
Jika GMBI, sebagai bagian dari masyarakat sipil, berani bersuara, maka seharusnya aparat penegak hukum lebih berani bertindak. Negara tak boleh abai.







