Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta polemik jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa lembaga tersebut.
Carrel menilai persoalan administrasi pengangkatan, aspek etik hakim, kewenangan mengadili, dan substansi perkara memiliki dasar hukum serta mekanisme berbeda.
Pernyataan itu disampaikan Carrel di Jakarta, Senin (5/10/2026), ketika polemik mengenai kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan posisi Suhartoyo dalam memimpin persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Carrel, publik perlu membaca rangkaian persoalan tersebut berdasarkan dokumen hukum secara utuh, bukan hanya mengandalkan satu bagian putusan atau keterkaitan dengan perkara tertentu.
“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah,” ujar Carrel.
“Masing-masing memiliki dasar hukum, objek dan mekanisme yang berbeda,” lanjutnya.
Putusan PTUN dan Status Ketua MK
Carrel menyoroti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang berkaitan dengan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.
Keputusan tersebut sebelumnya mengatur pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Menurut Carrel, pembacaan putusan PTUN harus mencakup amar putusan sekaligus pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengadilan mengambil keputusan.
Ia menilai pemisahan satu bagian amar dari keseluruhan konteks perkara dapat menghasilkan pemahaman yang tidak lengkap mengenai persoalan tersebut.
“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan,” kata Carrel.
“Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.
Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Bagi Carrel, perbedaan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan administrasi tidak dapat langsung disederhanakan menjadi kesimpulan mengenai seluruh kedudukan seseorang.
Ia kemudian menyoroti langkah MK setelah putusan PTUN tersebut.
MK menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut administratif terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menurut Carrel, keputusan tersebut mencerminkan adanya proses administratif lanjutan setelah putusan pengadilan tata usaha negara.
“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK,” kata Carrel.
“Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” sambungnya.
Administrasi Tidak Sama dengan Etik
Selain administrasi, Carrel meminta publik membedakan persoalan tersebut dari proses etik yang menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia menjelaskan bahwa masing-masing ranah memiliki objek dan mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing,” ujar Carrel.
“Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” katanya.
Dalam konteks tersebut, MKMK sebelumnya juga mencermati persoalan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Pada 11 Desember 2025, MKMK menyatakan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama dalam persoalan tersebut.
MKMK juga menyatakan tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.
Karena itu, Carrel menilai publik perlu melihat proses administrasi dan etik sebagai dua ranah berbeda ketika membahas kedudukan Suhartoyo.
Menurutnya, pemisahan tersebut penting agar perdebatan hukum tidak berkembang berdasarkan kesimpulan yang hanya mengambil sebagian informasi.
Dikaitkan dengan Perkara Gibran
Polemik mengenai kedudukan Suhartoyo kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.
Keterlibatan Suhartoyo dalam memimpin persidangan kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai hubungan antara status Ketua MK dan perkara tersebut.
Namun, Carrel meminta hubungan tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan hukum secara otomatis.
“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut,” jelasnya.
“Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” sambung Carrel.
Menurut Carrel, kedudukan hakim ketika memimpin persidangan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan status hukum yang berlaku saat menjalankan tugas.
Sementara itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya keputusan administrasi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otomatis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” tegas Carrel.
Minta Publik Bedakan Fakta dan Pendapat Hukum
Carrel juga mengingatkan bahwa perkara yang sedang diperiksa MK memiliki mekanisme tersendiri dalam hukum acara.
Para pihak memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum dalam persidangan.
Selanjutnya, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menilai perkara berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang tersedia.
Karena itu, Carrel meminta publik tidak menyimpulkan hasil perkara sebelum proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan selesai.
“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa,” katanya.
“Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” lanjut Carrel.
Di sisi lain, Carrel menilai kritik atau keberatan terhadap proses hukum tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Menurut dia, forum hukum menjadi ruang yang tepat untuk menguji argumentasi mengenai kewenangan, keputusan administrasi, maupun substansi perkara.
“Kalau ada keberatan terhadap proses atau kewenangan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
“Jangan membangun kesimpulan bahwa karena ada perkara tertentu yang dipimpin Suhartoyo, maka otomatis status jabatannya menjadi ilegal,” tegas Carrel.
Ia menilai kesimpulan mengenai legalitas suatu jabatan harus bertumpu pada dasar hukum dan fakta yang relevan.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan fakta hukum yang telah diputus dengan pendapat atau argumentasi pihak tertentu.
Carrel berharap perdebatan mengenai status Suhartoyo tidak berkembang menjadi polemik yang hanya mengandalkan potongan amar putusan atau keterkaitannya dengan perkara tertentu.
“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus,” pungkas Carrel.
Menurut Carrel, pendekatan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian.
Pada akhirnya, setiap klaim mengenai kedudukan pejabat negara maupun proses peradilan perlu diuji melalui dokumen, kewenangan lembaga, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan itu, ruang publik dapat membedakan antara fakta yang telah memiliki dasar hukum, argumentasi para pihak, dan pendapat ahli mengenai suatu persoalan.







