Bobol Toko Baja, Komplotan Residivis Gasak Rp285 Juta di Majalengka

Majalengka – Polisi menangkap tiga tersangka pembobolan Toko Trijaya Baja di Talaga, Majalengka, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp285 juta.

Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga dari empat anggota komplotan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon.

Polisi menyebut ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang sebelumnya beraksi di sejumlah wilayah.

Wilayah tersebut antara lain Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.

Sementara itu, polisi menetapkan seorang pelaku lainnya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka.

Konferensi pers berlangsung pada Selasa (1/9/2026) dan turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Toko Dibobol Lewat Dinding Seng

Peristiwa pencurian terjadi di Toko Trijaya Baja, Jalan Raya Cikijing-Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga.

Korban, Fani Oktaviani (27), mengetahui tokonya dibobol pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban menerima telepon dari seorang saksi yang mengabarkan kondisi toko setelah aksi pencurian.

Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati laci kasir, laci berkas, serta lemari besi dalam kondisi berantakan.

Korban bersama saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Talaga.

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan persiapan dan menggunakan sejumlah peralatan untuk membongkar bagian toko.

Mereka memanjat tembok bangunan menggunakan tali tambang sebelum membongkar dinding seng atau spandek toko.

Pelaku diduga menggunakan kunci pas nomor delapan untuk merusak baut pada bagian dinding tersebut.

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga,” kata Aldy.

Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi melalui jalur yang sama setelah mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.

Kerugian Korban Capai Rp285 Juta

Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp285 juta.

Barang yang hilang meliputi uang tunai Rp136 juta, uang tunai 8.000 riyal Arab Saudi, serta logam mulia seberat 50 gram.

Pelaku juga membawa voucher belanja senilai Rp15 juta dan satu unit mesin gerinda dari dalam toko.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi, temuan di lokasi, dan bukti pendukung lainnya.

Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Selain menangkap ketiganya, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit Mitsubishi Xpander hitam tahun 2023 bernomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK.

Polisi juga mengamankan linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, dan berbagai peralatan pertukangan.

Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi masih mengejar seorang anggota komplotan yang belum tertangkap.

Pelaku tersebut telah masuk DPO dan menjadi sasaran pencarian penyidik Polres Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Majalengka.

Sementara itu, Aldy menegaskan penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Aldy.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka bersama barang bukti yang telah disita.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memburu pelaku yang masih berstatus DPO.

Para tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. #Ds

Penulis: Ds