Jakarta, 16 Juli 2025 — Dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, Ketua Dewan Penasehat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Dwi Purbo Istiyarno, menjadi korban dalam kasus yang melibatkan seorang oknum polisi aktif berinisial R.H., diduga berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan resmi DPP PSN, R.H. meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dwi Purbo dengan dalih untuk menyelesaikan perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Uang itu disebut-sebut dialirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, namun dari jumlah tersebut, Rp500 juta tak jelas rimbanya.
“Yang tercatat hanya Rp1 miliar. Lalu ke mana sisa Rp500 juta? Kami menduga keras adanya penyalahgunaan jabatan dan pemerasan yang melibatkan oknum aparat,” tegas Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini resmi dilaporkan oleh DPP PSN ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri pada 10 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, R.H. dituding melanggar pasal-pasal tentang pemerasan, penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
Raju menilai, aksi pemerasan yang mencatut institusi hukum sangat mencoreng prinsip keadilan dan integritas aparat negara.
Dalam siaran persnya, DPP PSN juga melontarkan empat pertanyaan krusial yang kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum:
- Mengapa seorang oknum Polri menyerahkan dana ke Kejari Cianjur?
- Apakah R.H. memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari Dwi Purbo atau PT Karya Putra Abadi?
- Apa dasar hukum Kejari menerima dana dari pihak tak berwenang?
- Ke mana larinya dana Rp500 juta yang tidak tercatat secara resmi di Kejari?
DPP PSN menilai, keempat pertanyaan ini penting untuk membongkar potensi praktik mafia kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H., Ketua LBH Cakrawala Keadilan, untuk mendampingi Dwi Purbo secara hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kriminalisasi tokoh organisasi kami. Hukum tidak boleh dijadikan alat pemerasan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang,” ujar Raju.
DPP PSN menyerukan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum R.H. serta penerimaan dana oleh Kejari Cianjur dari pihak yang tak berwenang.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini kejahatan yang melecehkan kepercayaan publik terhadap hukum. Kami ingin semua diproses secara terbuka dan tuntas,” pungkas Raju.







