Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu, Terancam 20 Tahun Penjara

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Polri menetapkan tiga pimpinan PT PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, sebagai tersangka dalam kasus beredarnya beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional.

Kasus ini diungkap Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri usai rangkaian penyidikan mendalam. Pengumuman resmi dilakukan dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dan dibuka oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam penyelidikan, Satgas Pangan menemukan produk beras premium PT PIM yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar ini diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.

“Ini bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak bisa kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers.

Penyidikan dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan dan penyitaan di kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri menemukan kelemahan serius dalam pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai yang bertugas, hanya satu orang petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan tiap dua jam, hanya dilaksanakan 1-2 kali per hari.

Sebanyak 13.740 karung beras kemasan dan lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Ketiga tersangka berinisial S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control) dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman yang menanti: pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat lebih cermat saat membeli beras dengan memeriksa label kemasan sesuai SNI, sekaligus mengajak publik melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Penegakan hukum ini, tambahnya, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

(Humas Mabes Polri)