Bandung – Tahap 1 penerimaan siswa baru melalui SPMB Jabar 2025 telah usai, mencakup jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Namun, polemik mulai mencuat terkait mekanisme pelimpahan kuota yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang dinilai bertentangan dengan regulasi tingkat nasional.
SK Kadisdik Jabar No. 9330/PK.02.01.03/SEKRE tertanggal 9 Mei 2025 mengatur teknis pelimpahan kuota siswa yang tidak mendaftar ulang pada Tahap 1. Disebutkan bahwa sisa kuota dari jalur Afirmasi KETM dapat dialihkan ke jalur Afirmasi Disabilitas atau sebaliknya. Demikian pula sisa dari jalur Mutasi bisa dialihkan ke jalur Anak Guru, Domisili, hingga Afirmasi lainnya—hingga batas kuota terpenuhi.
Namun, isi SK ini kontradiktif dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 52 Ayat 4 yang menyatakan:
“Dalam hal Calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh Calon Murid Cadangan yang belum diterima pada satuan pendidikan.”
Artinya, sesuai aturan pusat, kuota kosong seharusnya diisi oleh calon siswa cadangan yang telah mengikuti seleksi sebelumnya, bukan dengan mengalihkan kuota antar jalur secara sepihak.
Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat, Edi Sutiyo, angkat bicara. Ia menyebut SK Kadisdik Jabar berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Aturan hukum kita mengenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini jelas-jelas ada potensi pelanggaran,” ujarnya.
Edi mengaku telah menerima laporan praktik pelimpahan kuota yang tidak sesuai aturan di salah satu SMA Negeri di Bandung Timur. Ia pun berencana meminta klarifikasi langsung ke Kadisdik Jabar dan, bila diperlukan, akan mengajukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan pertanyakan ini secara resmi. Jika SK Kadisdik Jabar tidak direvisi, maka akan membuka ruang kecurangan seperti permainan kuota oleh oknum untuk siswa titipan,” tegasnya.
Situasi ini dikhawatirkan akan merugikan siswa yang seharusnya berhak masuk melalui jalur seleksi, namun tergeser karena praktik pelimpahan kuota yang tidak sesuai regulasi pusat.
Sementara itu, pendaftaran SPMB Tahap 2 akan dimulai pada 24 Juni 2025, dengan jalur prestasi nilai rapor sebagai fokus utama. Di tengah kekhawatiran publik, transparansi dan kesesuaian dengan peraturan pusat kini menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan SPMB di Jawa Barat. (DS)







