Polres Jakut Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan EY (28) meninggal dunia di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengatakan, polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. Polisi kini menahan ketiga tersangka di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial YG, RA, dan JAT,” kata Awaludin, Selasa (29/9/2026).

Polisi Masih Memburu Tiga DPO

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik masih mengejar tiga terduga pelaku lainnya.

Mereka masing-masing berinisial J, BS, dan B. Ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Awaludin menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan penyidikan sementara, perkara itu diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik BS.

Sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan oleh korban. BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga telah digadaikan oleh korban,” ujar Awaludin.

“BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Korban Sempat Mendapat Perawatan

Sebelumnya, warga menemukan EY dalam kondisi tergeletak di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2026).

Korban diduga sempat terlibat cekcok sebelum kemudian dijemput paksa oleh dua orang pria.

Warga yang menemukan korban selanjutnya membawa EY ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, kondisi korban memburuk selama menjalani perawatan. EY akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (9/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

“Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan,” tegas Awaludin.

Tiga Pelaku Masih Diburu

Hingga Selasa (29/9/2026), Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi juga mengimbau J, BS, dan B segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri,” jelas Awaludin.

Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran setiap pihak dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung pada kematian EY.