Jakarta, 2 September 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kerusuhan pasca penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Polisi juga memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan warga berinisial BS meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan polisi menangkap tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM pada hari yang sama.
Menurut Budi, penyidik mengidentifikasi ketiganya memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Penangkapan RF, MH, dan FM merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya telah ditangani kepolisian.
Sebelum penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan.
Dengan penambahan tiga tersangka, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mencapai 47 orang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing RF, MH, dan FM dalam rangkaian perusakan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kerusuhan.
Pendalaman mencakup kemungkinan keterlibatan pihak yang menggerakkan massa, menyediakan dana, maupun menjalankan peran lain dalam peristiwa tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyidik tidak hanya mengidentifikasi pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap rangkaian peran berdasarkan alat bukti.
Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian BS
Selain perkara perusakan dan penganiayaan, Polda Metro Jaya masih menangani kematian warga berinisial BS.
Penyidik telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar melalui media sosial.
Dari proses tersebut, penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan hasil analisis digital untuk memperoleh petunjuk mengenai terduga pelaku.
Pencocokan itu menghasilkan dua sketsa wajah yang mengarah kepada pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.
Namun, kepolisian masih perlu mencocokkan sketsa tersebut dengan bukti lain untuk memastikan identitas pihak yang dicari.
Iman mengatakan penyidik terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dalam perkara kematian BS.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Penyidik juga terus mendalami rangkaian kejadian untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Polisi Ingatkan Publik soal Informasi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya meminta masyarakat menyikapi informasi terkait kerusuhan secara lebih cermat.
Budi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh konten yang beredar apabila informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak sesuai fakta.
Imbauan tersebut menjadi penting karena berbagai informasi mengenai rangkaian peristiwa 27 Agustus 2026 beredar melalui media sosial.
Kepolisian memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Pada saat yang sama, proses penyidikan tetap mengedepankan alat bukti serta keterangan saksi sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman terhadap peran para pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya kini melanjutkan penyidikan terhadap 47 tersangka sekaligus mengejar terduga pelaku dalam perkara kematian BS.
Pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan petunjuk lain yang sah.







