Kamera Trap Bongkar Perburuan Macan Tutul Jawa di Sanggabuana.

Karawang – Kamera trap mengungkap perburuan liar yang melukai Macan Tutul Jawa di kawasan Gunung Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.

Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa SCF merekam macan tutul pincang kaki depan kiri dengan kondisi kelaparan kronis.

Secara bersamaan, kamera juga menangkap sejumlah orang memasuki hutan negara di luar jalur wisata resmi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan para pemburu membawa senjata dorlok dan anjing pemburu.

Untuk itu, SCF melalui Bernard T. Wahyu Wayanta melaporkan temuan tersebut ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N.
Ardiansyah menyampaikan laporan tersebut saat konferensi pers, Rabu 28 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan berbasis bukti visual dan keterangan saksi.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BKSDA guna memperkuat rangkaian peristiwa.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM.

Kelima terduga pelaku berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta dan rutin melakukan perburuan di kawasan pegunungan.

Mereka berburu di Gunung Karadak, Lesang, Haur, hingga Gunung Opat yang termasuk Hutan Negara Sanggabuana.

Sebagai penguat, polisi mengamankan satu senjata dorlok, dua anjing pemburu, dan rekaman asli kamera trap.

Rekaman tanggal 5 Oktober 2025 menunjukkan aktivitas perburuan yang diduga menyebabkan cedera macan tutul.

Melalui gelar perkara, penyidik memastikan lokasi kejadian utama berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

Berdasarkan lokasi tersebut, Polres Karawang melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Purwakarta.

Dalam proses hukum, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 340 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur larangan berburu serta membawa senjata api ke hutan negara tanpa izin resmi.

Polda Jabar menilai seluruh alat bukti telah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana perburuan liar.

Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi aparat, Perhutani, dan SCF dalam menjaga kawasan Hutan Sanggabuana.

Melalui teknologi kamera trap, pengelola hutan mampu mendeteksi pelanggaran sekaligus melindungi satwa langka dilindungi.

Penulis: UjsEditor: Ujs