Polda Metro Jaya Tegaskan Aspirasi Damai Berbeda dengan Pelanggaran Hukum

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan penegakan hukum pascaaksi di depan Gedung DPR/MPR RI tidak menyasar masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Kepolisian memproses sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum setelah kegiatan penyampaian pendapat berakhir pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan polisi tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib,” ujar Budi di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, polisi perlu membedakan peserta aksi yang menggunakan hak konstitusional dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran setelah kegiatan berakhir.

Petugas kemudian mengambil langkah kepolisian secara bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan serta mencegah dampaknya meluas.

Langkah tersebut juga bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dan memulihkan kondisi keamanan di sekitar lokasi kegiatan.

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana

Dalam penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang yang masih menjalani pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Barang itu terdiri atas dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, dan satu ketapel.

Petugas juga mengamankan 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu untuk kepentingan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang mereka peroleh selama proses penanganan.

Polisi mendalami dugaan perusakan fasilitas umum serta perbuatan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama.

Penyidik juga mendalami dugaan kepemilikan senjata tajam serta kemungkinan keterlibatan pihak yang menggerakkan orang lain.

“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Iman.

Menurutnya, penyidik menentukan status hukum berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing individu.

“Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” ujar Iman.

Dengan pendekatan tersebut, polisi menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Penanganan Anak Utamakan Kepentingan Terbaik

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap anak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo memastikan polisi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Penanganan melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.

Polisi juga menjaga kerahasiaan identitas anak selama seluruh proses penanganan berlangsung.

Selain pendampingan hukum dan sosial, Polda Metro Jaya menyiapkan pembinaan lanjutan sesuai kondisi masing-masing anak.

Bagi anak yang telah putus sekolah, kepolisian menyiapkan pendampingan untuk membantu keberlanjutan proses pendidikan.

Sementara itu, pembinaan bagi anak yang masih bersekolah akan melibatkan tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus mencegah anak kembali terlibat dalam perbuatan serupa.

“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya,” kata Rita.

Pendampingan tersebut juga mencakup perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak selama proses pembinaan.

Polisi Pastikan Jakarta Kembali Kondusif

Polda Metro Jaya menyatakan kondisi Jakarta saat ini aman dan aktivitas masyarakat kembali berjalan.

Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta menggunakan saluran penyampaian pendapat secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Metro Jaya menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi selama masyarakat menjalankannya secara bertanggung jawab.

Namun, polisi menegaskan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan mendapat penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pembedaan tersebut menjadi penting agar hak masyarakat menyampaikan pendapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan penegakan hukum.

Sementara itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai anak atau perempuan yang belum diketahui keberadaannya dapat menghubungi layanan Lapor Bu.

Layanan tersebut berada di bawah Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui nomor 0812-14110-110.

Kepolisian berharap masyarakat membantu memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses penanganan dan memastikan keselamatan pihak yang belum diketahui keberadaannya.

Dengan situasi Jakarta yang kembali berjalan normal, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menjaga ketenangan serta ketertiban.

Kepolisian juga menekankan pentingnya menyelesaikan perbedaan pendapat melalui komunikasi dan mekanisme yang damai.

Penegakan hukum akan tetap berjalan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sementara itu, masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap memiliki ruang untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab.