Bandung – Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyatakan perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg masih berproses setelah pihaknya mengajukan banding.
Pernyataan tersebut disampaikan Pembina dan Pengurus YPS melalui pengumuman resmi untuk merespons informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Bandung.
YPS meminta keluarga besar Kawargian dan masyarakat tidak resah menghadapi informasi sepihak mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, YPS menyebut pihak Drs. H. Adang Rochjana dan sejumlah pihak lainnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Karena proses hukum masih berjalan, YPS menilai putusan tingkat pertama belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
YPS juga menyatakan operasional organisasi dan kepengurusan tetap berjalan sembari proses hukum berlanjut.
Namun, status pelaksanaan putusan selama proses banding tetap mengikuti ketentuan hukum acara perdata dan penetapan pengadilan.
YPS Pertahankan Kepengurusan dan Pengelolaan Aset
Dalam pengumumannya, YPS menyatakan kepengurusan yang dipimpin Drs. H. Adang Rochjana bersama timnya tetap menjalankan kegiatan organisasi.
YPS juga menyebut pengelolaan aset, termasuk sawah dan lahan yang berkaitan dengan perkara, masih berada dalam penguasaan pihaknya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan YPS bahwa pihak lain tidak berhak mengambil alih pengelolaan aset organisasi.
Meski demikian, klaim mengenai hak penguasaan dan pelaksanaan putusan tetap menjadi bagian dari sengketa yang proses hukumnya masih berlangsung.
YPS juga menyebut dokumen legalitas yang mereka pegang masih berlaku berdasarkan administrasi badan hukum yang tercatat.
Dokumen tersebut antara lain merujuk pada SK AHU Kementerian Hukum dan HAM Nomor 11 serta Akta AHU Nomor 30.
YPS menyatakan legalitas tersebut tetap menjadi dasar bagi pihaknya menjalankan organisasi selama belum terdapat putusan akhir yang mengubah kedudukan hukumnya.
Dalam konteks tersebut, YPS meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil tindakan sepihak selama perkara berjalan.
Minta Kawargian Tidak Terprovokasi
Selain menjelaskan posisi organisasi, YPS mengimbau keluarga besar Kawargian dan RWS tetap menjaga ketenangan.
YPS meminta masyarakat tidak terpengaruh klaim kemenangan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan organisasi.
Dalam pengumumannya, YPS menggunakan perumpamaan pertandingan sepak bola untuk menggambarkan posisi perkara yang masih berlangsung.
“Dalam kasus ini, ibarat pertandingan bola, apa yang terjadi baru babak pertama, jadi masih belum selesai,” demikian penjelasan YPS.
YPS menyamakan proses banding sebagai tahapan lanjutan sebelum perkara memperoleh keputusan akhir sesuai mekanisme peradilan.
Pihak yayasan juga menyatakan seluruh kegiatan organisasi tetap berjalan selama proses hukum tersebut berlangsung.
Program kerja, kegiatan organisasi, serta pengelolaan aset menurut YPS tetap mereka jalankan berdasarkan kepengurusan yang mereka anggap sah.
Namun, pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan objek sengketa tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan pengadilan.
Karena itu, YPS meminta keluarga besar organisasi menjaga kondusivitas serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh sengketa.
Perkara Masih Menunggu Proses Hukum
Sikap YPS tersebut menempatkan perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg sebagai sengketa yang belum mencapai tahap akhir menurut pihak yayasan.
Pengajuan banding membuat perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat berikutnya.
Pada tahap tersebut, para pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sesuai mekanisme hukum.
Karena perkara masih berjalan, berbagai klaim mengenai kemenangan, penguasaan aset, maupun perubahan kepengurusan perlu merujuk pada putusan dan proses hukum yang berlaku.
YPS sendiri menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum melalui mekanisme banding.
Pembina YPS yang menandatangani pengumuman tersebut terdiri atas Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana, Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah.
Selain itu, terdapat Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah dan Drs. Ari Harmedi Memed sebagai Pembina YPS.
Sementara itu, jajaran Pengurus YPS yang tercantum dalam pengumuman terdiri atas Dede Hidar, Poppy Supartini, dan Tati Gartati.
YPS berharap seluruh pihak menahan diri serta memberikan ruang kepada proses peradilan untuk berjalan sesuai ketentuan.
Dengan proses banding yang masih berlangsung, keputusan akhir mengenai perkara tersebut masih menunggu tahapan peradilan selanjutnya.
Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan sikap tertib, menghormati proses hukum, dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.
YPS menegaskan kegiatan organisasi tetap berjalan sembari pihaknya mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia. #Ds







