Jakarta, 1 September 2026 – Polri menegaskan pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat harus mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum dan HAM.
Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri pada Selasa (1/9/2026) sebagai respons atas perlunya meluruskan informasi terkait pelayanan penyampaian aspirasi.
Polri menyatakan seluruh tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas.
Menurut Polri, prinsip tersebut menjadi landasan dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh ruang menyampaikan pendapat.
Dalam pelaksanaannya, Polri membagi strategi pengamanan dan pelayanan masyarakat ke dalam pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum.
Ketiga pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai langkah awal sebelum kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap gangguan nyata.
Deteksi Dini dan Kolaborasi Masyarakat
Pada tahap preemtif, Polri mengutamakan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan dini, sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar, baik dalam ruang siber maupun lingkungan fisik.
“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini,” kata Karo Penmas.
Polri juga menjalankan strategi cooling system dengan membangun kemitraan bersama berbagai elemen masyarakat.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta elemen sipil dilibatkan untuk menjaga komunikasi dan kondusivitas.
“Polri secara aktif membangun kemitraan warga dan orkestrasi multi-pihak untuk menyuarakan perdamaian,” ujarnya.
Selain itu, instrumen kehumasan Polri menjalankan edukasi publik untuk menangkal disinformasi dan meredam potensi ketegangan sosial.
“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial,” tuturnya.
Pendekatan tersebut diarahkan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga persatuan tanpa menghilangkan hak menyampaikan aspirasi.
Polisi Hadir Mengawal Hak Konstitusional
Pada tahap preventif, Polri meningkatkan kehadiran personel melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau turjawali.
Personel Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas ditempatkan pada titik strategis, objek vital, serta rute aktivitas masyarakat.
Kehadiran tersebut bertujuan menciptakan efek pencegahan sekaligus menjaga keamanan masyarakat selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial meningkatkan efek pencegahan,” kata Karo Penmas.
Polri juga menempatkan diri sebagai fasilitator demokrasi dengan memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan hak konstitusional.
Personel bertugas menjaga kelancaran kegiatan, mengatur lalu lintas, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara inklusif.
Pendekatan persuasif juga melibatkan Polisi humanis dan Polisi Wanita atau Polwan dalam pelayanan di lapangan.
“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat lainnya.
Penegakan Hukum Menjadi Langkah Terakhir
Polri menempatkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir ketika situasi berubah menjadi gangguan nyata.
Tindakan tersebut berlaku ketika gangguan mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik.
“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir,” tutur Karo Penmas.
Menurutnya, kepolisian mengambil tindakan tersebut setelah situasi melewati ambang gangguan dan menimbulkan ancaman nyata.
Setiap tindakan tegas harus mengacu pada ketentuan hukum, undang-undang yang berlaku, serta prinsip proporsionalitas.
“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum,” katanya.
Polri menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga legitimasi hukum sekaligus memastikan tindakan aparat tetap berada dalam koridor kewenangan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Namun, Polri menekankan sinergi masyarakat terutama diarahkan pada upaya preemtif dan preventif yang mendukung kondusivitas.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak lain atau mengganggu ketertiban umum.
Polri mengajak masyarakat mengutamakan keselamatan dan memastikan aktivitas sosial tetap berjalan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Untuk mempercepat penanganan laporan, masyarakat dapat menggunakan SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110.
Karo Penmas meminta masyarakat memanfaatkan saluran resmi tersebut untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian.
“Silakan melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Melalui tiga lapis pendekatan tersebut, Polri menegaskan pelayanan aspirasi harus berjalan dengan mengutamakan pencegahan, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan pendapat sepanjang menjalankan hak tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.







