Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, 4.741 Hektare Lahan Terbakar

Jakarta – Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam 169 laporan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penanganan perkara tersebut mencatat luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare hingga 4 September 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menyebut mayoritas tersangka merupakan perorangan.

Mereka diduga membakar lahan di sekitar atau pada lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan,” ujar Pipit, Jumat (4/9/2026).

Menurut Pipit, penyidik mendalami setiap perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah.

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang dalam penanganan perkara karhutla tersebut.

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Timur menyusul dengan 13 tersangka, kemudian Polda Jambi delapan orang dan Polda Kalimantan Barat tujuh orang.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan mencatat tiga orang tersangka berdasarkan perkara yang telah ditangani.

Pipit menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara karhutla yang tengah berjalan.

“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Penegakan Hukum Jadi Strategi Pencegahan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi Polri mencegah karhutla.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” ujar Trunoyudo.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Trunoyudo menegaskan Polri akan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla secara profesional.

Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran kepada aparat terkait.

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan keseluruhan 169 laporan polisi yang masuk.

Dari sisi luasan, Polda Riau mencatat areal terbakar terbesar dengan luas mencapai 2.112,25 hektare.

Polda Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas areal terbakar mencapai 1.696,3 hektare.

Kemudian, Polda Lampung mencatat luas areal terbakar sebesar 637,4 hektare dalam periode penanganan tersebut.

Data itu menunjukkan penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan kebakaran, hingga penegakan hukum.

Karena itu, Polri memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan untuk mencegah kebakaran kembali meluas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menekan dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat.

Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat agar pencegahan kebakaran hutan dan lahan berlangsung secara lebih efektif.