Opini  

Prof. Juanda Nilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tetap memiliki dasar hukum meski tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Pendapat tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menyampaikan pandangan itu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

Ia menjelaskan hukum acara pidana lebih menekankan terpenuhinya alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Prof. Juanda mengatakan penyidik tetap wajib memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, penyidik juga harus menjalankan seluruh prosedur penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir mengenai pemeriksaan calon tersangka.

Namun, ia menilai putusan tersebut juga membuka ruang pengecualian dalam keadaan tertentu.

Pengecualian itu, menurutnya, memungkinkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia,” kata Prof. Juanda.

Ia menilai perkara FA memiliki kondisi yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui mekanisme normal.

Menurutnya, penyidik dapat mengambil langkah tersebut apabila memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prof. Juanda berpandangan penundaan penetapan tersangka justru berpotensi menghambat penyidikan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi,” ujarnya.

Penilaian Praperadilan Tidak Hanya Soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Prof. Juanda menjelaskan pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang menggunakan hak membela diri.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law.

Meski demikian, ia menilai pemeriksaan calon tersangka bukan satu-satunya tolok ukur keabsahan penetapan tersangka.

Ia mengatakan hakim praperadilan akan menilai keseluruhan proses penyidikan secara menyeluruh.

Penilaian tersebut meliputi kecukupan alat bukti, legalitas perolehan bukti, prosedur penyidikan, serta objektivitas tindakan penyidik.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda menambahkan pemeriksaan seseorang sebagai saksi juga tidak otomatis mengesahkan penetapan tersangka.

Sebaliknya, menurutnya, ketiadaan pemeriksaan calon tersangka tidak langsung membatalkan status tersangka.

Ia menegaskan hakim akan menilai keseluruhan dasar hukum dan proses penyidikan sebelum mengambil keputusan.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Prof. Juanda, yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara serta Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, menilai langkah penyidik masih berada dalam koridor hukum acara pidana.

Ia berpendapat penetapan tersangka terhadap FA tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Prof. Juanda juga menyampaikan pandangannya apabila perkara tersebut berlanjut ke praperadilan.

Menurutnya, hakim akan menguji seluruh tahapan penyidikan secara komprehensif, termasuk kecukupan alat bukti dan dasar hukum penyidik.

Ia berpandangan permohonan praperadilan akan bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan legalitas seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pendapat hukum Prof. Dr. Juanda sebagai narasumber. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk praperadilan apabila diajukan.