Kota Bekasi, 9 Mei 2026 – DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi mengkritik rekrutmen cleaning service oleh vendor KBA bersama Dispora Kota Bekasi karena dinilai minim melibatkan tenaga kerja lokal.
Kritik muncul setelah temuan lapangan menunjukkan dominasi pekerja dari luar daerah. Sementara itu, warga sekitar justru kesulitan memperoleh pekerjaan di lingkungan sendiri.
Alif Nur Muhammad dari DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi menyampaikan sorotan tajam terhadap sistem rekrutmen tersebut. Ia menilai kebijakan itu belum berpihak pada masyarakat lokal.
Menurut Alif, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan kesempatan kerja. Selain itu, situasi ini memicu ketimpangan sosial di tengah masyarakat Kota Bekasi.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 mengatur keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Regulasi itu juga menekankan peningkatan kesejahteraan warga.
Lebih lanjut, aturan tersebut menetapkan komposisi tenaga kerja lokal sebesar 60 persen dan non-lokal 40 persen. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
“Muatan lokal jangan hanya menjadi formalitas administrasi. Warga Kota Bekasi harus menjadi prioritas dalam rekrutmen kerja,” ujar Alif dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan aturan harus berjalan tegas dan konsisten. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kepatuhan seluruh pihak.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi kemudian mendesak Dispora untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap vendor KBA. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan rekrutmen.
Selain itu, organisasi tersebut meminta audit data tenaga kerja cleaning service. Mereka juga menuntut keterbukaan informasi terkait proses penerimaan pekerja.
Selanjutnya, DPD Pemuda LIRA mendorong pemerintah menegakkan kewajiban prioritas tenaga kerja lokal sesuai Perda. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata.
“Warga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menuntut hak untuk bekerja di kota sendiri,” kata Alif menegaskan.
Ia juga menyatakan bahwa publik kini menunggu tindakan konkret dari pemerintah. Menurutnya, regulasi yang jelas harus diikuti implementasi yang tegas.
Sementara itu, Dispora Kota Bekasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat seiring isu ini berkembang.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah segera merespons persoalan ini. Mereka menginginkan sistem rekrutmen yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Dengan demikian, polemik ini menempatkan Dispora Kota Bekasi dalam sorotan publik. Pemerintah daerah kini menghadapi tuntutan untuk membuktikan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja lokal.







