Nias Selatan – Seorang warga difabel Desa Bawo Ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, menolak Bantuan Langsung Tunai dana desa karena menilai penyaluran tidak sesuai ketentuan.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2026 saat pemerintah desa menggelar pembagian BLT tahap kedua di kantor desa setempat.
Warga bernama Apertius Duha menyampaikan penolakan secara langsung di hadapan aparat desa dan peserta kegiatan penyaluran bantuan.
Ia mengambil sikap tersebut setelah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang diterima dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah menetapkan bantuan BLT dana desa mencakup periode Juni hingga Desember 2025 selama enam bulan.
Dengan nilai Rp 300.000 per bulan, dengan hitungan perenam bulan, total bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp 1.800.000.
Namun, aparat desa hanya menyalurkan bantuan sebesar Rp1.200.000 yang mencakup empat bulan pembayaran.
Selisih nilai bantuan tersebut memicu kekecewaan dan mendorong Apertius menolak dana yang diberikan saat itu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Bawo Ofuloa memimpin langsung proses penyaluran bersama Badan Permusyawaratan Desa dan pendamping desa.
Sejumlah warga penerima manfaat turut hadir dan menyaksikan proses pembagian bantuan yang berlangsung di kantor desa.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat ikut menyoroti persoalan tersebut dan mempertanyakan mekanisme penyaluran BLT.
Tokoh masyarakat seperti Timo Bunawel, Budi Bago, dan Yulianus Nehe menyampaikan kritik terbuka terhadap proses distribusi bantuan.
Mereka mempertanyakan peran pemerintah Kecamatan Tanah Masa dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa.
Sorotan tersebut menambah tekanan publik terhadap aparat desa untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah media mulai meliput peristiwa ini secara luas di lapangan.
Warga kemudian mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan melakukan peninjauan ulang terhadap proses penyaluran.
Mereka menilai pemerintah harus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi ketidaktepatan distribusi bantuan di wilayah lain.
Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan dan mekanisme penyaluran BLT.
Selain itu, warga berharap aparat terkait segera melakukan evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Penolakan yang dilakukan Apertius Duha menjadi sorotan karena menunjukkan keberanian warga dalam mengkritisi kebijakan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa di tingkat lokal.
Dengan adanya perhatian publik, masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.







