Warga Desak Pemerintah Aktifkan TPI Tanah Masa yang Mangkrak 19 Tahun

Nias Selatan, 21 Juli 2026 – Warga Kecamatan Tanah Masa mendesak pemerintah segera mengaktifkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Bawo Ordua, Dusun Labua, yang terbengkalai hampir 19 tahun. Mereka menilai kondisi itu menghambat pelayanan nelayan, melemahkan pemasaran hasil tangkapan, serta mengurangi potensi pertumbuhan ekonomi pesisir.

Masyarakat menyampaikan desakan tersebut setelah melihat kondisi bangunan terus mengalami kerusakan dari tahun ke tahun.

Mereka meminta pemerintah menyelamatkan aset daerah sebelum kerusakan semakin meluas.

Pantauan di lokasi menunjukkan atap bangunan mulai rusak di sejumlah bagian.

Selain itu, beberapa tiang memperlihatkan retakan yang mengkhawatirkan.

Sementara itu, pintu kantor tampak lapuk akibat usia dan minimnya pemeliharaan.

Kondisi tersebut memperlihatkan tidak adanya pemanfaatan maupun perawatan terhadap fasilitas yang pemerintah bangun untuk mendukung sektor perikanan.

Warga menilai TPI kehilangan fungsi sejak awal karena aktivitas pelelangan ikan tidak pernah berlangsung di lokasi tersebut.

Akibatnya, nelayan tetap memasarkan hasil tangkapan melalui cara lain tanpa memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Selain bangunan utama, masyarakat juga menyoroti kondisi dermaga yang menjadi bagian dari kawasan TPI.

Dermaga hanya mencapai bibir pantai berpasir sehingga kapal maupun perahu nelayan tidak dapat merapat.

Karena itu, nelayan tidak dapat melakukan bongkar muat hasil tangkapan melalui fasilitas tersebut.

Situasi tersebut membuat seluruh kawasan TPI tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.

Dermaga Tidak Mendukung Aktivitas Nelayan

Warga menilai desain dermaga menjadi salah satu penyebab utama TPI gagal menjalankan fungsinya.

Menurut mereka, posisi dermaga tidak mampu melayani kapal maupun perahu nelayan yang setiap hari melaut.

Akibatnya, aktivitas pelelangan ikan tidak pernah berkembang di kawasan itu.

Padahal, pemerintah membangun TPI untuk memperkuat rantai distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tokoh masyarakat Tanah Masa, An Suka Duha, menyayangkan kondisi bangunan yang terus memburuk tanpa penanganan.

Ia berharap pemerintah segera melakukan renovasi sekaligus mengaktifkan kembali seluruh fasilitas TPI.

“Sangat disayangkan TPI ini tidak pernah dimanfaatkan. Jika terus dibiarkan, bangunannya akan semakin rusak. Kami berharap pemerintah segera melakukan renovasi dan mengaktifkannya sebagai tempat pelayanan nelayan,” ujar An Suka Duha.

Selanjutnya, warga meminta Pemerintah Kecamatan Tanah Masa segera menyampaikan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut mengambil langkah penyelamatan terhadap aset tersebut.

Selain itu, warga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan meninjau langsung kondisi bangunan serta dermaga.

Mereka berharap instansi terkait menyusun kajian teknis sebagai dasar pelaksanaan revitalisasi.

Revitalisasi Dinilai Dorong Ekonomi Pesisir

Warga meyakini pengoperasian kembali TPI akan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Nelayan dapat menjual hasil tangkapan melalui sistem pelelangan yang lebih tertata.

Selanjutnya, pembeli juga lebih mudah memperoleh hasil tangkapan secara langsung dari nelayan.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan nilai jual hasil perikanan sekaligus memperluas akses pasar.

Selain itu, aktivitas perdagangan ikan diyakini mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat Tanah Masa.

Warga juga berharap pemerintah memperbaiki dermaga agar kapal nelayan dapat bersandar dengan aman.

Mereka menilai perbaikan bangunan tanpa pembenahan dermaga tidak akan menyelesaikan persoalan utama.

Karena itu, pemerintah perlu merancang revitalisasi secara menyeluruh agar seluruh fasilitas berfungsi optimal.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah menjelaskan alasan TPI tidak pernah beroperasi sejak selesai dibangun hampir dua dekade lalu.

Penjelasan tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran pembangunan.

Hingga Selasa, 21 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan maupun instansi terkait belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penyebab TPI belum beroperasi.

Pemerintah juga belum mengumumkan rencana revitalisasi maupun jadwal pengaktifan kembali fasilitas tersebut.

Karena itu, warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar TPI Tanah Masa kembali menjalankan fungsi sebagai pusat pelayanan nelayan, mendukung pemasaran hasil tangkapan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir di Kecamatan Tanah Masa.