WARGA DAN RT DIWILAYAH RW 07 PERUMAHAN ANTILOP MENOLAK PEMBANGUNAN KANTOR RW 012 KELURAHAN JATI CEMPAKA KEC. PONDOK GEDE KOTA BEKASI.

Berita Investigasi DPP AWDI
Bekasi, 22 November 2024.

MonitorIndo.com-Ketua RW O7 Bersama para tokoh Masyarakat Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Lakukan Konperensi Pers serta Layangkan surat penolakan Pembangunan Kantor RW. 012 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede, Kepada Pj. Walikota Bekasi Rd Gani Muhamad, SH., MAP dengan No. Surat 014/RW07/VII/2024.
Pasalnya Lahan Yang dibangun Oleh RW. 012 tersebut adalah Lahan Peruntukan Fasum dan Fasos RTH, RW O7 yang disediakan Oleh Developer/Pengembang Perumahan PT Antilope Maju. Sedangkan RW O12 Letaknya diluar Perumahan Antilope tersebut, jadi warga dan RT, Serta RW menolak Pembangunan Kantor RW012 tersebut. Namun anehnya ditengah aksi Protes serta belum adanya kesepakatan mediasi yang dilakukan di Tingkat Kelurahan, Proses Pembangunan terus Berlanjut dengan peletakan Batu pertama Oleh Camat Pondok Gede dan diketahui Oleh Pj. Walikota Bekasi.

Menurut Masyur Holid Ketua RW. 07 Perumahan Antilope dan para tokoh Masyarakat yang tinggal lama dan terlibat pada aksi penolakan tersebut berkata, bahwa hal ini sudah melanggar aturan serta kebijakan atas aturan penggunaan serta pemanfaatan Fasum serta fasos untuk warga Perumahan RW 07, fasum dan fasos yang ada itu memang harus diserahkan ke Pemda setempat dari pihak Pengembang Perumahan namun pengelolaanya serta penggunaan lokasi tanahnya harus melibatkan Pengurus RT Maupun RW yang ada dilokasi tersebut diatas. Tapi kenapa kok Ada RW 012 diluar lokasi Perumahan Ujug ujug bisa membangun Kantor RW tersebut yang menjadi Ironis kok Pihak Lurah, Camat Maupun Pj Walikota Bekasi merestui pembangunan Kantor RW. 012 yang berbatasan dengan Perumahan Antilope tersebut. Jelas hal ini merugikan kami dan warga Perumahan Antilope begitu penjelasan Mansyur Holid Ketua RW07 yang diaminkan oleh para tokoh masyarakat yang hadir dan beberapa Ketua Rt, juga Ibu ibu PKK dan Aktivis yang teibat ketika di konfirmasi Tim media, seolah olah pejabat Pemerintah Baik Lurah Jati Cempaka, Camat Pondok Gede serta Pj Walikota Bekasi tutup mata, tidak menggubris laporan serta kebanaran Warga Perumahan Antilope tersebut, padahal Jelas jelas tertera pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Jatiwaringin diperuntukkan untuk Fasilitas Umum dan Sosial serta RTH. Luas seluruhnya 7.245 meter termasuk Tanah Seluas 100 meter yang dibangun Kantor RW 012 tersebut mutlak milik Warga Perumahan RW 07 Antilope Maju yang pengelolaanya diawasi bersama para pihak dan pemda setempat.
Dengan adanya permasalahan dibangunya serta diletakkanya batu pertama oleh pihak Camat Pondok Gede, kini berdampak kerawanan sosial di masyarakat warga Perumahan Antilope dan warga perbatasan yang mau tidak mau hal protes dan penolakan ini akan terus bergulir dan berbuntut panjang apabila tidak segera diantisipasi oleh pihak Pemda setempat dalam Hal Ini Pihak Pj Walikota Bekasi. Begitu ungkapan warga yang juga mengerti hukum dilingkungan Perumahan Antilope tersebut.

DITUTUP PEMBANGUNAN KATOR RW 012 DITANGGUHKAN.

Semua pihak merasa prihatin terhadap permasalahan ini untuk itu dimohonkan kepada Pihak Pj Walikota serta para Pemangku Kepentingan dapat Menunda serta menangguhkan Pembangunan Kantor RW 012 tersebut diatas, sebelum ada kepastian Hukum serta mediasi musyawarah yang jelas dari RT, RW, Serta Para tokoh Masyarakat Perumahan Antilope yang terlibat. Sehingga suasana pembinaan wilayah khususnya Warga RW 07 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi tetap Kondusif.
Kini upaya berkorespondesi terus dilakukan oleh pihak RW. 07 ke pada Pihak Kemendagri dan di tembuskan kepada Presiden serta Pemangku Kepentingan serta Pejabat internal terkait guna penyelesaian persoalan tersebut diatas.

Dalam berita acara yang dibuat oleh pihak media media yang ada ini telah didasari dengan surat surat serta penolakan dari pihak RT, RW yang ditanda tangani resmi dan diberikan copy nya kepada nara sumber/Investigasi/JK/B/RL/SH/BDRUN/Red/24/11/2024.