Sidang Gugatan Anindya Bakrie Ditunda, Hakim Tegur Kuasa Hukum karena Data Belum Lengkap

Bandung – Sidang gugatan terhadap Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di Pengadilan Negeri Bandung ditunda setelah hakim menemukan ketidaklengkapan data dari pihak tergugat, Senin (30/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Alosyus masih memeriksa kelengkapan administrasi para pihak sebelum memasuki pokok perkara dalam sidang lanjutan tersebut.

Hakim secara tegas menegur kuasa hukum tergugat utama, Azis Syamsudin, karena belum melengkapi data pribadi sebagai persyaratan formal dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di ruang persidangan PN Bandung itu hanya berjalan sekitar 30 menit sebelum akhirnya ditunda hingga pekan depan.

Penggugat utama, Nizar Sungkar, hadir langsung dalam persidangan, namun memilih belum memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum menyentuh substansi gugatan yang diajukan.

Sejumlah perwakilan asosiasi turut hadir dalam sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Nizar Sungkar.

Mereka antara lain berasal dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jawa Barat, Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, serta Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia wilayah Jawa Barat.

Salah satu perwakilan, Koswara, menyatakan dukungan tersebut dilandasi keinginan untuk menegakkan aturan organisasi Kadin Indonesia.

Ia menyebut bahwa Nizar Sungkar terpilih melalui mekanisme yang dinilai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Karena itu kami mendukung sekaligus mengingatkan Kadin Pusat agar menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, tergugat utama Anindya Bakrie tidak menghadiri persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran tersebut tidak menghambat jalannya sidang karena proses masih berfokus pada verifikasi administrasi para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Tri Laksono, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan terbagi dalam tiga kelompok tergugat.

Kelompok pertama mencakup jajaran Kadin Pusat, termasuk Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua melibatkan panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat dari unsur kepengurusan sementara atau caretaker.

Kelompok ketiga mengarah kepada Almer Faiq Rusydi yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Barat versi Muprov Bogor.

Gugatan ini berakar dari dualisme hasil Muprov Kadin Jawa Barat yang berlangsung pada 24 September 2025 di dua lokasi berbeda.

Muprov di Bogor menghasilkan kepemimpinan Almer Faiq Rusydi, sementara Muprov Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai ketua.

Pihak penggugat menilai pelaksanaan Muprov Preanger Bandung telah sesuai dengan aturan organisasi Kadin.

Panitia penyelenggara saat itu dibentuk oleh kepengurusan sementara yang mendapat mandat resmi dari Kadin Indonesia melalui surat keputusan.

Berdasarkan ketentuan organisasi, hasil Muprov tersebut seharusnya memperoleh pengesahan melalui surat keputusan dari Kadin Indonesia.

Namun hingga kini, pengesahan terhadap kepemimpinan Nizar Sungkar tidak kunjung diterbitkan tanpa penjelasan resmi.

Sebaliknya, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat pada November 2025 di Cirebon.

Situasi tersebut memicu keberatan dari Nizar Sungkar karena dinilai merugikan secara organisasi maupun hukum.

Atas dasar itu, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Majelis hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada para pihak melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan administratif.

Perkembangan perkara ini akan menentukan arah penyelesaian konflik internal Kadin Jawa Barat yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Penulis: SanaEditor: Sana