Bekasi, 31 Juli 2025 – Rumah Sakit (RS) Ananda Tambun Selatan meluruskan pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut kematian seorang pekerja SPBU 34-17120, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, disebabkan oleh riwayat penyakit jantung. Pihak rumah sakit menegaskan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di IGD, sehingga tidak ada pemeriksaan yang dapat memastikan penyebab pasti kematiannya.
“Pasien ini masuk ke rumah sakit dengan status Dead on Arrival (DOA). Saat datang sudah dalam keadaan henti jantung,” ujar Direktur RS Ananda, Dr. Nessa Rahmadini, dalam klarifikasi resmi kepada Gensa Media Indonesia, Kamis (31/7).
Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya narasi di puluhan media daring yang mengaitkan kematian korban, bernama Zulfikar, dengan riwayat penyakit jantung. Menurut RS Ananda, informasi tersebut tidak bersumber dari data medis yang mereka miliki.
“Kalau pasien sudah dinyatakan DOA, penyebabnya agak sulit ditentukan. Terlebih kami dokter umum tidak punya kompetensi memastikan penyebab pasti tanpa pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Nessa.
Manajer Pelayanan Medis RS Ananda, Dr. Hafiz Fadhli, juga menjelaskan perbedaan istilah DOA dengan Death on Emergency (DOE) agar publik tidak salah memahami.
“Kalau DOA itu pasien datang sudah meninggal, tanggung jawab dokter hanya menyatakan kematian. Sementara DOE, pasien datang masih hidup, kemudian meninggal saat penanganan, sehingga ada pemeriksaan dan keterangan lanjutan,” jelas Hafiz.
Dokter Muhammad Abi Syaifullah, yang menangani korban saat tiba di rumah sakit, menyatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan luar tanpa autopsi.
“Saat diperiksa memang tercium bau bensin, tapi tanda-tanda kekerasan tidak ada. Karena hanya pemeriksaan luar, kami tidak bisa simpulkan penyebab kematian,” kata Abi dalam pernyataan yang pernah dipublikasikan Gensa Media Indonesia pada 29 Mei 2025.
RS Ananda menegaskan mereka tidak pernah menyebut penyebab kematian korban. Pihaknya meminta media massa berhati-hati dalam memberitakan kasus ini agar tidak memicu salah persepsi publik.
“Kalau hanya mendengar dari satu pihak lalu dipublikasikan sebagai fakta, tentu sangat disayangkan. Ini bisa menyesatkan opini publik,” tegas seorang petugas RS yang enggan disebut namanya.
Kasus kematian pekerja SPBU 34-17120 ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kepolisian dan Dinas Pengawas Ketenagakerjaan. Penentuan penyebab kematian seharusnya dilakukan melalui prosedur medis resmi, bukan asumsi sepihak.
Berita ini disusun berdasarkan wawancara langsung dengan jajaran manajemen RS Ananda Tambun Selatan dan pemeriksaan silang terhadap informasi yang beredar. Semua pernyataan dimuat untuk menjaga keberimbangan serta akurasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.







