Bekasi Timur – Warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menyuarakan persoalan saluran air mampet, kebutuhan sarana olahraga, dan pengelolaan sampah rumah tangga saat reses III Tahun Anggaran 2026 anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., Minggu (11/10/2026).
Dalam pertemuan di Kampung Pisang Kele, RT 004/RW 004, warga meminta perhatian terhadap kebutuhan fasilitas lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan kualitas permukiman.
Ketua RT 004, Mugiono, mengusulkan pembangunan sarana olahraga agar warga memiliki ruang untuk beraktivitas fisik tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal.
Selain itu, kondisi saluran air yang mampet turut menjadi perhatian karena berpotensi menghambat aliran air hujan, terutama ketika memasuki musim hujan.
Sementara itu, Ria, warga RT 004, menyoroti pentingnya bank sampah untuk mendorong kebiasaan memilah sampah rumah tangga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dariyanto menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan sarana olahraga.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana penyusunan peraturan daerah (perda) tentang sampah telah masuk dalam pembicaraan.
Usai kegiatan reses, Dariyanto bersama Ketua RW 005 dan Ketua RT 004 meninjau langsung lokasi saluran air yang menjadi persoalan warga.
Kebutuhan Sarana Olahraga Terbentur Ketersediaan Fasum-Fasos
Usulan pembangunan sarana olahraga mencerminkan kebutuhan warga terhadap fasilitas publik yang mendukung kesehatan dan interaksi sosial di lingkungan permukiman.
Mugiono menyampaikan aspirasi tersebut dalam pertemuan reses yang menjadi bagian dari kegiatan penyerapan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan.
Keberadaan fasilitas olahraga dapat membuka ruang aktivitas bagi anak-anak, remaja, dan orang dewasa sekaligus mendorong kebiasaan hidup aktif.
Namun, pembangunan sarana tersebut membutuhkan ketersediaan lahan, perencanaan yang sesuai kebutuhan warga, serta anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan.
Dalam menanggapi usulan itu, Dariyanto menyoroti keterbatasan fasum-fasos sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tetapi belum memberikan kepastian mengenai lokasi, bentuk fasilitas, ataupun jadwal pelaksanaannya.
Saluran Air Mampet Memerlukan Penanganan di Lapangan
Di luar kebutuhan sarana olahraga, persoalan saluran air menjadi perhatian penting dalam pembahasan kondisi lingkungan di Margahayu.
Saluran yang mampet dapat menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan ketika kapasitas drainase tidak mampu menampung aliran air.
Karena itu, warga membutuhkan penanganan yang memperhatikan kondisi saluran, penyebab penyumbatan, dan kebutuhan perbaikan pada titik yang bermasalah.
Persoalan tersebut juga memerlukan koordinasi dengan warga sekitar, terutama apabila pekerjaan menyangkut akses permukiman atau bagian saluran yang berdekatan dengan rumah penduduk.
Untuk melihat kondisi secara langsung, Dariyanto bersama Ketua RW 005 dan Ketua RT 004 turun ke lapangan setelah kegiatan reses.
Peninjauan tersebut menjadi langkah awal untuk mengenali persoalan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Selain itu, penanganan drainase yang perlu memperhatikan kondisi saluran secara menyeluruh tanpa mengabaikan persoalan aliran air di bagian lain.
Warga Dorong Penguatan Bank Sampah
Persoalan sampah rumah tangga turut mengemuka dalam reses tersebut melalui aspirasi Ria dari RT 004.
Ia (Dariyanto) menekankan pentingnya bank sampah sebagai salah satu upaya untuk membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih tertata di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, warga dapat memilah sampah berdasarkan jenisnya dan mengumpulkan material yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.
Selain membantu mengurangi sampah campuran, pemilahan dari rumah juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Meski demikian, keberhasilan bank sampah membutuhkan partisipasi warga, pengelolaan yang konsisten, serta jalur penyaluran material yang jelas.
Pengurus lingkungan juga perlu mengatur jenis sampah yang dapat dikumpulkan, jadwal pelayanan, dan mekanisme pengelolaan agar masyarakat memahami cara berpartisipasi.
Di samping itu, pembagian tanggung jawab yang jelas dapat menjaga keberlanjutan kegiatan dan mencegah ketergantungan pada segelintir pengelola.
Menanggapi persoalan tersebut, Dariyanto menyampaikan bahwa rencana penyusunan perda tentang sampah telah masuk dalam pembicaraan.
Meski belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan pembahasan, materi regulasi, maupun target penyelesaian peraturan tersebut.
Perkembangan rencana regulasi tersebut masih perlu dicermati untuk mengetahui bagaimana kebijakan itu nantinya mendukung pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
Regulasi yang efektif juga membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta peran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.
Dengan demikian, aspirasi Ria tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bank sampah, tetapi juga dengan kebutuhan sistem pengelolaan sampah yang konsisten dan berkelanjutan.
Ketiga persoalan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas publik dan kualitas lingkungan tempat masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena setiap kebutuhan masih memerlukan pembahasan sesuai kewenangan, penentuan prioritas, serta pertimbangan ketersediaan anggaran.







