MonitorIndo.com-Jakarta.
Berbagai kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah tingkat Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten soal banyaknya pelarangan bagi mayoritas menjadi muatan yang kerap bertolak belakang dengan pola islami. Tentunya hal itu mendorong konflik berkepanjangan dan menimbulkan kontradiksi kuat dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan dampaknya, minoritas menjadi tersudut dan muncul berbagai perlawanan SARA.
Kebjikan, dan aturan yang dibuat pemerintah pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten apakah diwajibkan bagi warganya? Hal itu telah menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah kaum intelektual dan akademisi. Terlebih adanya kewajiban vaksinasi corona. Berbagai kendala muncul dan saling sikut akibat kebijakan yang tak mengarah pada kepentingan publik, bahkan lebih pada konsep politik dan bisnis dengan berlindung pada pandemi covid-19.
Mendasari kepentingan berbangsa dan bernegara, kebijakan dan aturan yang seharusnya lebih kepada kepentingan masyarakat banyak dianggap sebagai runtuhnya demokrasi dan pembunuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih adanya UU Kesehatan yang mengatur itu semua, bahwa masyarakat dapat memilih dan berhak untuk menjaga kesehatannya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dimana tak luput dari HAM sebagai bentuk hak yang melekat pada manusia. Hak-hak
tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia.
Dalam konteks religius hak-hak ini merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhanlah yang berhak mencabutnya. Maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul.
Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Hak Atas Kesehatan Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis yang tertuang pada Pasal 1 point (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan.
Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampumemperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh
pendidikan demi masa depannya.
Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk
terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan: Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Meski demikian, sejatinya kami sangat menghormati dan menghargai kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, namun kami dengan penuh kesadaran mengkritisi adanya kebijakan dan aturan yang menyebabkan masyarakat tersudut dan kian menjerit karena dibatasi dengan banyaknya persoalan akibat kebijakan dan aturan-aturan yang tak sepantasnya dikeluarkan.
Kita bisa mereview kembali kebijakan dan aturan yang dibuat, atau kita dalam posisi dilema karena rentetan persoalan tersebut diatas menjadi ladang politik dan jejaring keuntungan bisnis, sehingga rakyat terbelenggu dan akhirnya revitalisasi kebijakan serta aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten menjadi keharusan bahkan menjadi wajib.
Dalam aturan mainnya, gunjang ganjing anggaran yang melebihi angka 600 triliun rupiah sebagai bentuk penanganan pandemi covid-19 menjadi perbincangan disudut-sudut kedai kopi. Rakyat mempertanyakan kemanakah larinya dana sebesar itu? Kendati demikian, kita mencoba menafsirkan betapa dahsyatnya Negara +62 ini. Ketersediaan anggaran yang cukup besar, rakyat hanya dipikirkan dan diprediksi hanya 30% masyarakat Indonesia mendapatkan perhatian khusus pemerintah. Dalam konteks ini, masih bisakah dikatakan Negara telah hadir?
Penulis .Opan FWJ
Editor : Red
Rakyat dan Dilema
MonitorIndo.com-Jakarta.
Berbagai kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah tingkat Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten soal banyaknya pelarangan bagi mayoritas menjadi muatan yang kerap bertolak belakang dengan pola islami. Tentunya hal itu mendorong konflik berkepanjangan dan menimbulkan kontradiksi kuat dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan dampaknya, minoritas menjadi tersudut dan muncul berbagai perlawanan SARA.
Kebjikan, dan aturan yang dibuat pemerintah pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten apakah diwajibkan bagi warganya? Hal itu telah menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah kaum intelektual dan akademisi. Terlebih adanya kewajiban vaksinasi corona. Berbagai kendala muncul dan saling sikut akibat kebijakan yang tak mengarah pada kepentingan publik, bahkan lebih pada konsep politik dan bisnis dengan berlindung pada pandemi covid-19.
Mendasari kepentingan berbangsa dan bernegara, kebijakan dan aturan yang seharusnya lebih kepada kepentingan masyarakat banyak dianggap sebagai runtuhnya demokrasi dan pembunuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih adanya UU Kesehatan yang mengatur itu semua, bahwa masyarakat dapat memilih dan berhak untuk menjaga kesehatannya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dimana tak luput dari HAM sebagai bentuk hak yang melekat pada manusia. Hak-hak
tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia.
Dalam konteks religius hak-hak ini merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhanlah yang berhak mencabutnya. Maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul.
Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Hak Atas Kesehatan Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis yang tertuang pada Pasal 1 point (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan.
Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampumemperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh
pendidikan demi masa depannya.
Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk
terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan: Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Meski demikian, sejatinya kami sangat menghormati dan menghargai kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, namun kami dengan penuh kesadaran mengkritisi adanya kebijakan dan aturan yang menyebabkan masyarakat tersudut dan kian menjerit karena dibatasi dengan banyaknya persoalan akibat kebijakan dan aturan-aturan yang tak sepantasnya dikeluarkan.
Kita bisa mereview kembali kebijakan dan aturan yang dibuat, atau kita dalam posisi dilema karena rentetan persoalan tersebut diatas menjadi ladang politik dan jejaring keuntungan bisnis, sehingga rakyat terbelenggu dan akhirnya revitalisasi kebijakan serta aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten menjadi keharusan bahkan menjadi wajib.
Dalam aturan mainnya, gunjang ganjing anggaran yang melebihi angka 600 triliun rupiah sebagai bentuk penanganan pandemi covid-19 menjadi perbincangan disudut-sudut kedai kopi. Rakyat mempertanyakan kemanakah larinya dana sebesar itu? Kendati demikian, kita mencoba menafsirkan betapa dahsyatnya Negara +62 ini. Ketersediaan anggaran yang cukup besar, rakyat hanya dipikirkan dan diprediksi hanya 30% masyarakat Indonesia mendapatkan perhatian khusus pemerintah. Dalam konteks ini, masih bisakah dikatakan Negara telah hadir?
Penulis .Opan FWJ
Editor : Red