Kabupaten Bekasi, 26 Juli 2026 – Dua praktisi hukum menyoroti pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang menyatakan belum melakukan pengawasan lapangan terhadap PT Glow Industri Herbal Care.
Sorotan itu muncul setelah DLH menerbitkan surat resmi yang juga menjelaskan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan belum diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan administrasi.
Surat bernomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., M.H.
DLH menyampaikan jawaban tersebut kepada Wartawan sebagai respons atas permohonan informasi publik mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.
Dalam surat itu, DLH menjelaskan dokumen UKL-UPL perusahaan masih memerlukan penyesuaian dan kelengkapan sehingga instansi belum melanjutkan proses administrasinya.
DLH juga menyatakan belum melaksanakan pengawasan langsung ke lokasi operasional perusahaan karena proses koordinasi mengenai perizinan lingkungan masih berlangsung.
Kedua poin tersebut kemudian mendapat perhatian praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.
Praktisi Nilai Pengawasan Menjadi Kunci Kepastian Hukum
Agus Albert Togu Pandapotan menilai surat DLH bukan sekadar jawaban administratif, melainkan dokumen resmi pemerintah yang menggambarkan kondisi administrasi lingkungan berdasarkan data instansi teknis.
Menurutnya, pengajuan dokumen perizinan tidak dapat disamakan dengan kepemilikan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan pejabat berwenang.
“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus, Minggu (26/7/2026).
Ia menilai kepastian hukum harus bertumpu pada dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah, bukan pada asumsi mengenai proses perizinan yang sedang berjalan.
Agus juga menyoroti pengakuan DLH mengenai belum adanya pengawasan langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai pelaksanaan kewajiban administrasi di bidang lingkungan hidup.
Syakroni menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai inspeksi lapangan menjadi instrumen penting untuk memperoleh fakta objektif mengenai kondisi lingkungan perusahaan.
“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan lapangan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi instalasi pengolahan air limbah, pengelolaan limbah, emisi, maupun potensi pencemaran.
Transparansi Perlu Diikuti Pemeriksaan Lapangan
Dalam surat yang sama, DLH menjelaskan seluruh air limbah hasil produksi dan kegiatan domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
Praktisi hukum menilai informasi tersebut menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan limbah yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah.
Namun, mereka berpendapat informasi tersebut belum dapat disamakan dengan terpenuhinya seluruh kewajiban administrasi lingkungan.
Agus juga menyoroti keterangan DLH yang menyebut instansi belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.
Menurutnya, fakta tersebut perlu dibaca bersamaan dengan keterangan bahwa pengawasan lapangan belum terlaksana.
“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujarnya.
DLH dalam suratnya juga menyatakan penanganan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku apabila pembuktian menemukan adanya pencemaran lingkungan.
Kedua praktisi hukum mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan informasi kepada publik.
Mereka mendorong pemerintah melanjutkan transparansi tersebut melalui pengawasan lapangan yang objektif, independen, dan akuntabel.
“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.
Syakroni menambahkan pengawasan yang independen akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Sementara itu, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care beserta kuasa hukumnya untuk memperoleh tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila diterima kemudian sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







