Jakarta – Polri memperketat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia melalui langkah terpadu.
Kebijakan itu mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolri menuangkan instruksi tersebut melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Telegram itu memerintahkan seluruh Kapolda memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, hingga penegakan hukum terhadap karhutla.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri mengutamakan pencegahan sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana lebih luas.
“Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.
Menurut dia, jajaran kepolisian perlu membangun kesiapsiagaan sejak dini dengan menggerakkan seluruh unsur yang memiliki kapasitas dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,” katanya.
Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan
Melalui telegram tersebut, Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri juga meminta jajaran mengevaluasi atau melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan menggunakan pembakaran.
Selanjutnya, kepolisian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengantisipasi titik rawan karhutla.
Koordinasi itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur terkait lainnya.
Trunoyudo menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting, terutama pada daerah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
“Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.
Di tingkat lapangan, langkah pencegahan mencakup pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan.
Polri juga mendorong pembentukan relawan tanggap api melalui pembinaan dan pelatihan agar masyarakat mampu merespons kebakaran secara cepat.
Sementara itu, jajaran Polres wajib menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan personel, perlengkapan, kendaraan, serta sarana pendukung lainnya.
Polri kemudian memperkuat kemampuan anggota Satbrimob dan Samapta melalui pelatihan menghadapi situasi karhutla.
Jajaran Polda juga dapat mengaktifkan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai kekuatan siap gerak ketika kondisi membutuhkan pengerahan personel.
Patroli hingga Penegakan Hukum
Selain kesiapsiagaan, jajaran kepolisian meningkatkan patroli terpadu di kawasan yang memiliki potensi kebakaran maupun pembukaan lahan secara ilegal.
Polda juga mengoptimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menangani karhutla secara cepat.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun perusahaan yang berpotensi memicu kebakaran.
Polri menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam rangkaian pengendalian karhutla.
Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.
Namun, penanganan karhutla tidak berhenti pada aspek keamanan dan penegakan hukum.
Polri juga memperhitungkan dampak kebakaran terhadap pendidikan, kesehatan, keselamatan, serta kondisi psikologis masyarakat di wilayah terdampak.
Karena itu, kepolisian mendorong pembentukan Satgas Karhutla yang melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan berbasis komunitas.
Polri juga mendorong penerapan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan ketika kualitas udara memburuk.
Selain itu, pendampingan psikologis perlu hadir bagi masyarakat yang mengalami dampak akibat karhutla.
“Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Trunoyudo.
Dengan kebijakan tersebut, Polri mengarahkan seluruh jajaran untuk bekerja sejak tahap pencegahan, bukan sekadar bertindak setelah api muncul.
Pemetaan wilayah rawan, patroli, kesiapan personel, penguatan sarana, pelibatan masyarakat, dan penegakan hukum menjadi satu rangkaian pengendalian karhutla.
Langkah terpadu itu diharapkan mampu menekan potensi kebakaran sekaligus mempercepat respons ketika titik api muncul.
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian karhutla bergantung pada konsistensi pengawasan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di wilayah rawan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan melalui pencegahan, kesiapsiagaan, respons cepat, serta penegakan hukum yang terukur.







