Polres Sumedang Bongkar Sindikat Premanisme di Dua Wilayah, 7 Tersangka Ditangkap

Sumedang, MonitorIndo.com – Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap tujuh tersangka pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya. Para tersangka ditangkap dalam operasi penegakan hukum atas laporan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek serta sopir truk.

Di Kecamatan Jatinangor, tersangka berinisial AM diringkus saat tertangkap tangan memeras seorang pekerja proyek. Dengan dalih meminta “uang keamanan”, AM mengancam korban dengan kekerasan jika permintaannya ditolak. Korban, yang ketakutan, akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2.500.000 ke rekening pelaku.

Penangkapan AM diperkuat oleh bukti transfer dan rekaman CCTV di lokasi. Polisi menyebut keberanian korban melapor menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, di Jalan Raya Ali Sadikin Km 14, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, enam tersangka lainnya—berinisial S, UDS, D, DR, TR, dan satu lagi yang belum disebutkan identitasnya—ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Modus mereka tergolong licik dan sistematis: menghentikan kendaraan yang lewat dan meminta uang keamanan sebesar Rp 2.000, serta memaksa membeli air mineral bermerek Batavia seharga Rp 5.000. Penolakan dari korban dibalas dengan ancaman hingga kekerasan terhadap kendaraan.

Dua dari tersangka, yakni TR dan satu lainnya, diduga merupakan pengurus organisasi masyarakat (ormas) sebagai bendahara ranting dan PAC. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6.528.000, lima dus air mineral, empat unit handphone, serta atribut ormas yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., CPHR, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme.

“Kedua kasus ini memiliki motif ekonomi yang jelas. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dan korban lain,” tegas AKP Tanwin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Sumedang menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku premanisme lainnya, serta bagian dari komitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Sumedang. (DS)