Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Jakarta Utara memusnahkan hampir 10 juta butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Polisi mengungkap barang bukti tersebut dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian mempersempit ruang peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.
Selain itu, polisi mendorong sinergi lintas sektor untuk mencegah obat keras berbahaya menyasar masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Menurut Rohman, kepolisian perlu bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rohman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian melihat persoalan obat keras ilegal tidak hanya dari sisi kesehatan masyarakat.
Namun, aparat juga mengaitkannya dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban apabila terjadi penyalahgunaan.
Barang Bukti Hampir 10 Juta Butir
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menyebut polisi menemukan barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Berdasarkan data yang disampaikan, total barang bukti mencapai 9.936.100 butir.
Barang bukti tersebut terdiri atas obat jenis Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol.
Rinciannya mencakup 3.010.000 butir Trihexyphenidyl, 6.709.000 butir Hexymer, dan 19.100 butir Tramadol.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi menyisihkan sebagian kecil untuk pemeriksaan laboratorium serta kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
Sementara itu, polisi memusnahkan barang bukti lainnya dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.
Namun, berdasarkan penjumlahan tiga rincian jenis obat yang tercantum dalam bahan, terdapat perbedaan dengan angka total 9.936.100 butir.
Karena itu, rincian jumlah tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada sumber sebelum angka final dipublikasikan secara definitif.
Terlepas dari perbedaan tersebut, kegiatan pemusnahan menunjukkan adanya penindakan terhadap kasus peredaran obat keras yang polisi ungkap di kawasan Sunter Karya.
Langkah tersebut juga menghilangkan sebagian besar barang bukti dari penguasaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Forkopimko Dorong Pemberantasan Berkelanjutan
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba,” tegas Hendra.
Sementara itu, Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin turut memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.
Ia mendorong aparat melanjutkan pemberantasan peredaran obat berbahaya secara berkelanjutan.
Selain itu, ia meminta upaya tersebut menjangkau berbagai wilayah Jakarta Utara.
Dorongan itu penting agar penindakan tidak berhenti pada satu lokasi pengungkapan, tetapi terus menyasar potensi titik peredaran lainnya.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran obat-obatan berbahaya secara ilegal.
Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110.
Polisi Persempit Ruang Peredaran Ilegal
Polres Metro Jakarta Utara memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal akan terus berlanjut.
Kepolisian juga mengajak seluruh unsur masyarakat menjaga lingkungan agar tidak menjadi ruang bagi aktivitas peredaran obat ilegal.
Dalam konteks tersebut, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting setelah polisi mengungkap perkara.
Namun, pemberantasan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti.
Kepolisian juga perlu mengembangkan penanganan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat memiliki peran untuk mempersempit ruang gerak peredaran ilegal melalui kewaspadaan dan pelaporan.
Dengan sinergi tersebut, upaya menjaga Jakarta Utara dari peredaran obat keras ilegal dapat berlangsung secara lebih berkelanjutan.
Pemusnahan hampir 10 juta butir obat keras akhirnya menjadi salah satu langkah Polres Metro Jakarta Utara dalam menekan peredaran obat ilegal.
Selain penindakan, pencegahan dan keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda.







