Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Honda Scoopy di Koja, Cari Satu Orang

Jakarta – Polsek Koja mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kampung Tugu, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lapangan warga Kampung Tugu.

Dalam perkara ini, polisi menangkap ACR (32) di kediamannya pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, polisi masih mencari seorang pria berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut informasi kepolisian, ACR dan rekannya diduga menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor korban.

Polisi juga menelusuri dugaan penggadaian kendaraan senilai Rp2,7 juta serta kaitan perkara dengan persoalan cicilan sepeda motor antara ACR dan pelapor.

Peminjaman Motor Mendahului Dugaan Pencurian

Menurut laporan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula sehari sebelum kejadian ketika ACR meminjam sepeda motor milik korban.

Polisi menduga ACR menyampaikan alasan hendak pulang ke rumah saat meminjam kendaraan tersebut.

Selanjutnya, polisi menduga peminjaman itu memberi ACR kesempatan membuat kunci duplikat sepeda motor.

Keesokan harinya, polisi menduga ACR datang bersama seorang rekannya ke lapangan warga Kampung Tugu.

Polisi juga menduga keduanya mengambil sepeda motor dari tempat parkir di lapangan tersebut menggunakan kunci duplikat.

Setelah mengambil kendaraan itu, keduanya diduga menggadaikannya di kawasan Jalan Samudra, Tanjung Priok, dengan nilai Rp2,7 juta.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, para terduga pelaku menggunakan uang hasil gadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Laporan itu juga mengaitkan perkara dengan persoalan cicilan sepeda motor sebelumnya antara ACR dan pelapor.

Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hubungan persoalan cicilan tersebut dengan dugaan pencurian.

Menurut bahan informasi kepolisian, seorang pedagang bakso keliling di sekitar lokasi mengetahui kejadian tersebut.

Meski demikian, bahan awal belum menjelaskan apa yang dilihat saksi maupun keterangan yang telah ia sampaikan kepada penyidik.

Polisi Tangkap ACR dan Periksa Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi kediaman ACR dan menangkapnya pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian membawa ACR ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan dan dugaan transaksi.

Barang bukti tersebut meliputi kunci kontak sepeda motor, kunci cakram, remote, surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebuah flashdisk, serta kuitansi pembayaran sepeda motor.

Namun, informasi awal belum merinci fungsi setiap barang bukti atau hasil pemeriksaan yang menghubungkannya dengan dugaan tindak pidana.

Karena itu, penyidik masih perlu menguji keterkaitan setiap barang bukti melalui pemeriksaan dan proses pembuktian menurut hukum.

Menurut informasi perkara yang tersedia, polisi menyangkakan ACR melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Redaksi perlu mencocokkan rujukan pasal tersebut dengan dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menerbitkan berita.

Sementara itu, polisi masih mencari I untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Bahan yang tersedia belum memuat perkembangan pencarian I maupun keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Kapolsek Koja Imbau Warga Waspada

Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan.”

“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa pertimbangan yang matang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan sepeda motor,” ujar Andry, Sabtu (10/10/2026).

Andry juga menegaskan bahwa kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dan mencari pihak yang masih masuk DPO sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.”

“Dukungan dan partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Andry.

Imbauan tersebut menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian ketika pemilik kendaraan memberikan akses kepada orang lain.

Selain menggunakan kunci utama, pemilik sepeda motor dapat mempertimbangkan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.

Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko, meskipun pencurian masih mungkin terjadi.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana juga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memastikan apakah polisi telah menemukan kembali Honda Scoopy milik korban.

Informasi awal juga belum memuat hasil pemeriksaan saksi secara terperinci maupun perkembangan pencarian terhadap I.

Karena itu, perkembangan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian berikutnya.

Polisi masih perlu menuntaskan pencarian terhadap I dan melengkapi penyidikan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Pada saat yang sama, dugaan terhadap ACR dan I tidak sama dengan putusan bersalah.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menetapkan kesalahan seseorang melalui putusan berkekuatan hukum tetap.