LEMBAGA HUKUM DAN PERADILAN DIHARAPKAN DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG PROFESIONAL DAN TIDAK MEMIHAK.

Jakarta, MonitorIndo.com-18 Maret 2021

Permasalahan Tindak pidana yang dilaporkan pihak Monang Pangaribuan terhadap pelaku Fadilah terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl Gajah Mada.

Tanggal 17 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Pelapor Monang Pangaribuan sebagai Penggarap Tanah seluas 47100 meter terletak di Jalan Raya Bekasi KM 21 Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut Pihak Fadilah dan beberapa orang yang dimintai keterangan dilokasi tersebut membantah telah melakukan upaya pengeroyokan terhadap Monang Pangaribuan penggarap tanah hektaran tersebut yang di belinya dari Kakaknya sendiri Nurdin Pangaribuan berasal dari eigendom Verponding dari waris Tjio Pek Nio. No 6184 yang dikuasainya dari tahun 1975.
Padahal Menurut Lurah Abdul Buang SH, bahwa buku Leter C tanah Maupun Eigendom Verponding 6184 tidak ada tercatat di kantor Kelurahan Pegangsaan dua pernyataan itu dibuat Tahun 2015.

Dan Ketika terjadi Program PTSL tanah milik garapan Monang tersebut mau di buatkan Sertifikat dan Lurah Abdul Buang Sempat Membuat keterangan tidak sengketa tersangkut juga RT RW setempat, lagi lagi Buang menjawab itu kekeliruan dan tidak benar dan telah diklarifikasi oleh nya sendiri ketika dirinya di datangi wartawan AWDI Investigasi.

Lalu benarkah Monang Pangaribuan Mengharap Tanah Seluas 2,4 hektar yang di belinya dari Kakaknya Nurdin Pangaribuan, dan di kuasainya dari tahun 1975 ?
Padahal menurut para saksi Monang itu adalah penambal ban yang ada dilokasi di luar pagar kawat dan tembok. Itu pun baru berkisaran tahun 1981, kata para pihak dan ahli waris pemilik dokumen lain di lokasi tersebut.

Lalu Muncul Fadilah dilokasi tersebut mengakui bahwa dirinya bukan pemilik tanah hanya menguasai fhisik tanah untuk dapat dimanfaatkan karena kalaupun ada data dilokasi tersebut bahwa itu tidak benar adanya menurut Fadillah.

Jadi Baik Monang Pangaribuan dan Fadillah sama sama tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat terhadap bukti kepemilikan tanah di Jalan Raya Bekasi KM 21 Pegangsaan dua.

Menurut data Yang telah Di Inventarisasi bahwa tanah tersebut telah terbit produk Sertifikat BPN Jakarta Timur dan Utara.
Dan yang memagari Tanah tersebut menurut ahli waris pemilik sertifikat dan leter C tanah Adalah pihak bernama Almarhum Kasherman dan Abdul Hamid. Jadi terdapat 7 sertifikat atas Nama Paula Liman yang juga sedang dalam penelitian oleh tim Investigasi dan para saksi ahli yang tidak terlepas Dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur Maupun Jakarta Utara karena Dahulu ada yang berpendapat Bahwa Itu masuk wilayah kelurahan Pulogadung Jakarta timur kini masuk wilayah Pegangsaan Dua Jakarta Utara.

Jadi dua pihak kasus penyerobotan dan pengerusakan yang kini bergulir di persidangan PN Jakarta Utara sama sama bukan Pemilik tanah, karena kini mulai terkuak dalam upaya investigasi Tim bersama Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia dilokasi tersebut telah terbit 2 sertifikat atas Nama Abdul Hamid dan Kasherman dengan jumlah luas kurang lebih 2,4 hektar sampai berita acara ini diturunkan masih dalam penyelidikan pihak terkait mencari kekutan hukum dan keabsahan atas dasar kepemilikan tanah tersebut diatas. Jadi Sidang di PN Jakarta Utara Itu sebenarnya meributkan Pepesan kosong. Untuk itu kepada Aparat dan penegak Hukum Harus bertindak hati hati dan jangan sampai ada pihak pihak yang di rugikan.

KETERLIBATAN PARA PIHAK DILOKASI TANAH TERSEBUT.

Pihak HJ.Mimi Jamilah, Ahli waris Abdul Hamid memberikan kuasa kepada H. Suryadi dan Sukardi CS. Fadilah Penguasa fhisik, Monang Pangaribuan pihak penggarap termasuk 6 orang penambal ban Yang ada, pihak Kasherman, Pihak Paula Liman, Ormas TTKDH, Ormas Banten FBR. Terdapat pula LSM LMRI Serta di Monitor dan diawasi Pula Oleh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, dan para pihak juga sudah diakomodir Oleh Tim Lapangan yang Ada serta di bantu saksi Ahli BPN IPEDA serta Pihak Institusi kepolisian.

Sehingga seluruh pihak yang ada dan terkait di Lokasi Tanah Jalan Raya Bekasi Km 21 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelurahan kelapa Gading telah di Akomodir TIM agar tidak ada yang merasa di rugikan./monitorIndo .SRI/BW/