Karyawan SPBU di Pengasinan Rawa Lumbu Tewas di Bunker “Dugaan Kecelakaan Kerja atau Kelalaian Prosedur?”

Bekasi Kota – Seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34-17120 yang terletak di Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, ditemukan tewas saat melakukan pemeriksaan peralatan di dalam bunker. Korban yang berinisial A ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, tersender di tembok bunker dengan aroma menyengat bahan bakar dan alkohol di sekitarnya.

Peristiwa ini mengejutkan para pegawai SPBU. Menurut keterangan Arifin, pengawas SPBU setempat, korban diduga dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan golongan G saat bertugas. “Saat ditemukan, korban sudah menyender di tembok bunker, tidak bernapas. Ambulans yang datang juga mengonfirmasi tercium bau alkohol dari tubuh korban,” ujar Arifin.

Bunker tempat korban ditemukan memang tidak terlalu dalam, sekitar dua meter, namun tetap menyimpan risiko tinggi karena bau bensin yang menyengat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur keselamatan kerja di lokasi tersebut.

Arifin mengakui bahwa korban saat itu tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). “Tidak ada APD, karena selama ini bunker dianggap tidak dalam dan aman,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan standar keselamatan kerja, lokasi tertutup seperti bunker sangat berpotensi menyimpan uap bahan bakar yang mudah terbakar dan bisa menyebabkan keracunan jika dihirup dalam jangka waktu lama.

Jenazah korban sempat dibawa ke RS Ananda Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak rumah sakit, melalui keterangan staf medis bernama Abi, menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. “Pemeriksaan hanya luar saja, karena korban sudah meninggal. Tidak ada bekas luka, hanya tercium bau bensin,” katanya.

Namun, Abi juga menegaskan bahwa penyebab kematian belum dapat dipastikan tanpa autopsi lebih lanjut. “Kami tidak bisa menyimpulkan penyebab pastinya,” ujarnya.

Perbedaan keterangan yang terjadi hingga saat ini, masih menyisakan tanda tanya besar atas korban. Apakah korban meninggal karena keracunan uap bensin, akibat konsumsi zat-zat berbahaya, atau karena faktor kelalaian keselamatan kerja, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi cermin buram minimnya penerapan standar keselamatan kerja di sejumlah SPBU, terutama bagi pekerja lapangan yang berhadapan langsung dengan risiko zat kimia berbahaya. Kematian A bisa menjadi peringatan keras bagi pemilik dan pengelola SPBU untuk meninjau ulang standar operasional dan memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja mereka.