Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

Jakarta – Polri mengintensifkan pemberantasan narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia sejak awal Oktober 2026.

Operasi tersebut menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah Sulawesi dan Kalimantan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk menghadapi peredaran narkoba.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Polri untuk mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar narkotika melalui penindakan serta kerja sama lintas lembaga.

Namun, rangkaian operasi itu juga menuntut penanganan yang cermat agar aparat membedakan pengguna, pengedar, dan bandar berdasarkan bukti serta peran masing-masing.

Operasi Sasar Sejumlah Kawasan Rawan Narkoba

Sejak awal Oktober, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait meningkatkan operasi di sejumlah kawasan rawan narkoba.

Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon, Cengkareng, serta Kampung Boncos, Palmerah.

Petugas mengamankan 24 orang dalam penindakan tersebut.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci jenis, berat, maupun hasil pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti tersebut.

Di Sumatera Utara, aparat menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Operasi itu menghasilkan penindakan terhadap 36 orang dan penyitaan sekitar 102 gram sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, aparat di Riau mengamankan 68 orang dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal, sedangkan penentuan tindak lanjut hukum perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aparat perlu memastikan setiap orang memperoleh penanganan sesuai status, bukti, dan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Makassar hingga Palangka Raya Jadi Sasaran

Polri juga menggelar penindakan di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba di berbagai daerah.

Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, aparat mengamankan 104 orang.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga berperan sebagai bandar narkoba.

Meski angka penindakan menunjukkan jangkauan operasi, informasi yang tersedia belum menjelaskan jumlah tersangka yang telah ditetapkan, jenis narkotika yang disita, maupun perkembangan penyidikan di setiap lokasi.

Rincian tersebut penting untuk melihat sejauh mana operasi berhasil mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, dan pihak yang mengendalikan peredaran narkotika.

Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menindak orang-orang yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Aparat juga perlu menelusuri sumber pasokan, aliran dana, hubungan antarpelaku, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas berdasarkan alat bukti.

Pendekatan tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan perkara dan mengarahkan penindakan kepada pihak yang memiliki peran utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolri Dorong Kolaborasi dan Rehabilitasi

Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya kepolisian.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.

Kapolri juga mengaitkan upaya tersebut dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Melalui pendekatan itu, Polri mendorong partisipasi warga untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi.

Warga dapat berperan dengan melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada aparat melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, Polri menegaskan pentingnya membedakan pengguna dari bandar maupun pengedar dalam penanganan perkara narkotika.

Pengguna yang memenuhi ketentuan dapat menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum menyasar pelaku berdasarkan peran dan bukti, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Pada saat yang sama, aparat perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak setiap orang yang menjalani proses hukum.

Penindakan Perlu Berjalan Konsisten

Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memberantas peredaran narkotika.

Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku, penelusuran jaringan pemasok, pencegahan, rehabilitasi, serta pelibatan masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada jumlah orang yang diamankan dalam operasi.

Publik juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum orang-orang yang ditindak, barang bukti yang terkonfirmasi, serta hasil pengungkapan jaringan pemasok.

Transparansi perkembangan perkara dapat membantu masyarakat menilai kesinambungan penindakan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pencegahan dan rehabilitasi perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum agar penanganan narkoba tidak berhenti pada operasi sesaat.

Dengan koordinasi lintas lembaga dan penanganan sesuai ketentuan, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.