Indonesia Darurat Ekologis, PP KAMMI Desak Status Bencana Nasional dan Akses Bantuan Internasional untuk Sumatera

Surabaya – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat ekologis menyusul rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Sikap atas Bencana di Sumatera pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KAMMI yang digelar di Surabaya, Minggu (14/12).

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Beliau menilai, bencana tersebut bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi langsung dari krisis ekologis yang telah berlangsung lama.

“Bencana hari ini adalah bukti rusaknya daya dukung lingkungan akibat deforestasi masif, pertambangan yang tak terkendali, serta alih fungsi lahan yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Ahmad Jundi.

Menurutnya, ribuan warga terdampak harus mengungsi, kehilangan harta benda, bahkan nyawa, sementara respons negara dinilai belum sebanding dengan eskalasi dan skala bencana yang terus berulang.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menyoroti lambannya pemerintah dalam menetapkan status darurat bencana nasional. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyat dan lingkungan hidup, bukan justru membiarkan eksploitasi alam oleh segelintir korporasi dan oligarki yang berujung pada tragedi kemanusiaan,” ujar Arsandi.

Dalam pernyataan sikapnya, PP KAMMI menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah.

  • Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional dan membuka akses bantuan internasional guna mempercepat evakuasi, distribusi bantuan kemanusiaan, serta pemulihan wilayah terdampak secara masif dan terstruktur.
  • Kedua, PP KAMMI menuntut transparansi dan akuntabilitas data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana. Menurut mereka, publik berhak mengetahui pihak-pihak pemilik konsesi yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
  • Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh dan moratorium izin tambang serta perkebunan di wilayah rawan bencana. Pemerintah diminta berani mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar AMDAL dan merusak ekosistem.
  • Keempat, PP KAMMI menuntut penegakan hukum pidana lingkungan terhadap korporasi maupun pejabat publik yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. “Tidak boleh ada lagi impunitas bagi perusak hutan yang berlindung di balik kekuasaan,” tegasnya.
  • Kelima, PP KAMMI mengajak seluruh elemen masyarakat dan kader KAMMI di berbagai daerah untuk bahu-membahu menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera, seraya terus menyuarakan perlawanan terhadap praktik perusakan lingkungan.
  • Keenam, PP KAMMI mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan keselamatan dan kekuatan bangsa Indonesia agar mampu bangkit dari krisis ekologis dan kemanusiaan yang tengah terjadi.

PP KAMMI menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa Muslim Indonesia dalam merespons krisis ekologis yang berdampak langsung pada kemanusiaan, khususnya di wilayah Sumatera. (Ads)