Dedieselisasi PLN dan Peran BUMD, Ujian Nyata Transisi Energi Nasional

Oleh: BT Sulaeman, Praktisi Energi dan Koordinator BUMD ADPMET (2020–2025)

Jakarta – Rencana PT PLN (Persero) memensiunkan PLTD di 741 lokasi pada Selasa (14/4/2026) menjadi ujian nyata kesiapan transisi energi nasional.

Kebijakan ini mencakup lebih dari 2.000 mesin diesel yang selama ini menopang listrik di wilayah terpencil dengan biaya operasional tinggi.

Langkah ini hadir di tengah tekanan global akibat fluktuasi harga energi serta ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.

Saya memandang kebijakan ini tidak sekadar teknis, tetapi mencerminkan kondisi darurat dedieselisasi yang membutuhkan respons strategis.

“Transisi energi harus berpijak pada realitas teknis, kepastian regulasi, dan keekonomian,” tulis saya dalam catatan ini.

Pendekatan tersebut saya rangkum dalam tiga prinsip utama, yakni Riil, Rel, dan Riyal sebagai fondasi implementasi kebijakan.

Ketimpangan Wilayah dan Tantangan Teknis

Saya melihat perbedaan karakter wilayah menjadi tantangan utama dalam implementasi program dedieselisasi nasional.

Wilayah dengan akses logistik baik dapat memanfaatkan gasifikasi sebagai solusi transisi yang efisien dan terukur.

Namun, wilayah terpencil membutuhkan pendekatan berbasis energi baru terbarukan yang lebih adaptif terhadap keterbatasan infrastruktur.

Saya menilai sistem Battery Energy Storage System menjadi solusi karena mampu menyimpan energi tanpa ketergantungan BBM.

“Pendekatan seragam hanya akan memperlambat transisi energi,” tegas saya.

Selain itu, transformasi ini menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara masif dan berkelanjutan.

Operator diesel konvensional harus beralih menjadi tenaga teknis energi modern melalui pelatihan terstruktur.

BUMD sebagai Motor Transisi

Saya menilai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembiayaan program ini.

Melalui skema Participating Interest 10 persen, BUMD dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam investasi energi.

Skema ini memungkinkan pembagian risiko sekaligus memperkuat kemandirian energi di tingkat daerah.

Saya mendorong BUMD membentuk Special Purpose Vehicle untuk mengelola investasi secara profesional dan terukur.

“BUMD harus bertransformasi menjadi pengembang energi yang memiliki aset riil,” tulis saya.

Langkah ini membuka peluang peningkatan valuasi perusahaan sekaligus mendorong reinvestasi pada sektor kelistrikan.

Selain itu, kolaborasi ini berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau dan meningkatkan kualitas SDM lokal.

Regulasi Jadi Penentu Arah

Saya menilai keberhasilan program sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam menyusun regulasi yang adaptif.

Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM harus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku investasi daerah.

Saya juga mendorong penerapan skema penunjukan langsung atau right to match untuk mempercepat implementasi.

“Tanpa reformasi regulasi, transisi energi hanya akan menjadi wacana,” tegas saya.

Selain itu, keterlambatan pengambilan keputusan berpotensi meningkatkan beban ekonomi akibat impor BBM.

Program ini juga memiliki potensi besar untuk menekan defisit neraca energi dan menjaga stabilitas devisa negara.

Momentum Kedaulatan Energi

Saya melihat dedieselisasi sebagai momentum strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional secara menyeluruh.

Kolaborasi antara PLN dan BUMD dapat menciptakan ekosistem energi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Namun, keberhasilan program membutuhkan komitmen lintas sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Transisi energi bukan pilihan, melainkan keharusan untuk masa depan Indonesia,” tutup saya.

Dengan kesiapan teknis, dukungan regulasi, dan pembiayaan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar memimpin transisi energi kawasan.

Editor: Ads