Bupati Bekasi Tersangka Korupsi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Kabupaten Bekasi, 10 Juni 2025 – Penetapan Bupati Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bekasi.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas pemerintahan daerah dan meningkatkan transparansi.

“Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas pemerintahan daerah, bukan semata-mata persoalan individu,” ujar Rino, perwakilan LS Vinus Bekasi.

Dugaan praktik suap, gratifikasi, dan ijon proyek oleh penyelenggara negara dilarang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LS Vinus Bekasi mendorong penguatan sistem transparansi dan pengawasan internal pemerintah daerah, penerapan manajemen risiko korupsi, dan konsistensi penerapan meritokrasi dan integritas birokrasi.

“Roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan secara optimal dan tidak boleh tersandera oleh persoalan hukum pejabat tertentu,” tegas Rino.

Dengan demikian, LS Vinus Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. (Ads)