Jakarta, 17 Desember 2025 – Tragedi berdarah di Kalibata yang melibatkan penarik utang pihak ketiga memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai insiden tersebut bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola penagihan di sektor jasa keuangan.
Melalui Bidang Ekonomi, PP KAMMI secara resmi mendesak OJK melakukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi dan praktik penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga. Mereka menilai masih maraknya praktik eksekusi non-prosedural dan intimidatif sebagai bukti stagnasi perlindungan konsumen keuangan.
“Kami melihat OJK terlalu nyaman di wilayah administratif dan regulasi di atas kertas, sementara di lapangan masyarakat masih menjadi korban praktik penagihan yang brutal dan tidak manusiawi. Tragedi Kalibata adalah alarm keras bahwa reformasi perlindungan konsumen berjalan di tempat,” tegas Arsi, Kepala Bidang Ekonomi PP KAMMI, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12).
PP KAMMI menyampaikan sejumlah poin evaluasi dan tuntutan strategis kepada OJK:
Pertama, evaluasi total model bisnis penagihan pihak ketiga. Skema insentif berbasis success fee dinilai mendorong penagih menghalalkan segala cara demi target, termasuk mengabaikan etika, hukum, dan keselamatan. OJK diminta menghentikan praktik yang membuka ruang kekerasan dan intimidasi.
Kedua, digitalisasi pengawasan penagihan. PP KAMMI mendorong OJK menghadirkan sistem pelaporan terintegrasi melalui aplikasi resmi di Playstore, lengkap dengan fitur pelaporan darurat. Setiap proses eksekusi objek jaminan harus tercatat dan terverifikasi secara digital agar masyarakat dapat membedakan penagihan legal dari tindakan melanggar hukum.
Ketiga, audit forensik perlindungan data pribadi. OJK didesak melakukan audit mendalam terhadap sistem keamanan data aplikasi jasa keuangan. Penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk penagihan tidak beretika harus ditindak tegas, termasuk sanksi pencabutan izin operasional.
Di sisi lain, PP KAMMI juga mengingatkan masyarakat untuk membangun kesadaran dan rasionalitas finansial dalam mengambil pembiayaan.
“Kedisiplinan dan perhitungan risiko yang matang adalah benteng utama rumah tangga. Kedaulatan ekonomi keluarga harus dibangun agar konflik keuangan tidak berujung tragedi,” ujar Arsi.
PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan dan kinerja OJK agar ekosistem keuangan nasional benar-benar adil, transparan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana diamanatkan undang-undang. (Ads)







