Jakarta, MonitorIndo.com – Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny keberatan atas tuntutan itu dan menyebut dirinya sebagai korban konspirasi dalam kasus ini.
“Saya korban konspirasi,” ujar Benny mengawali nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di sidang, PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).
“Tuntutan ini sungguh merupakan ketidakadilan bagi saya. Sebab, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apa pun itu, tidak dapat dibuktikan bahwa sayalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan,” ucap Benny.
Benny mengatakan dirinya tidak pernah mengatur atau mengendalikan PT Jiwasraya. Dia mengatakan seluruh transaksi saham yang dilakukannya sah secara hukum.
“Transaksi yang berkaitan dengan PT AJS, dilakukan secara sah menurut hukum dan seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut,” jelasnya.
Benny mengatakan dirinya tersandung kasus Jiwasraya karena opini mantan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo. Benny menyebut hal itu diakui oleh Hary, bahkan Hary meminta maaf kepadanya.
“Bahwa pengakuan Hary Prasetyo dengan tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90% investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya dan reksa dana ternyata hanya opini dan asumsi karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai justice collaborator, sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui kebohongan yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis,” sebut Benny.
Lebih lanjut, Benny juga membantah dakwaan TPPU. Menurutnya, tidak benar jika dikatakan ia melakukan pencucian uang.
“Demikian pula tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini terhadap diri saya menjadi tidak benar, karena saya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke-satu. Juga seluruh perjanjian atau transaksi yang dituduhkan oleh JPU sebagai transaksi saham dan reksadana yang menyimpang sebagai transaksi yang sah menurut hukum, apalagi transaksi tersebut sudah clear/lunas,” ucapnya.
Sumber: Detiknews