Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi

Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar dua perkara siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan Tevi selama Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memanfaatkan siaran langsung untuk meraih keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyampaikan pengungkapan itu di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Adex, kedua perkara memiliki modus yang relatif serupa dengan memanfaatkan fitur siaran langsung untuk mengumpulkan penonton.

Pelaku kemudian mengarahkan penonton menuju aplikasi Tevi untuk memperoleh akses terhadap tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host,” kata Adex.

Perkara Pertama Libatkan Tiga Tersangka

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan RA (20), RY (26), dan MK (21) dari wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran langsung.

Polisi menyebut pelaku menggunakan fitur Pertarungan Koin untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi selama siaran.

RY kemudian mengarahkan penonton memberikan interaksi hingga mencapai target tertentu dalam siaran tersebut.

Setelah itu, RY menawarkan akses tayangan lanjutan melalui aplikasi Tevi kepada penonton yang berminat.

Penonton harus memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000 untuk mengakses tayangan tersebut.

Selain itu, pelaku menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.

Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit,” ujar Adex.

Penyidik juga menyebut MK membantu RA dalam pelaksanaan siaran lanjutan melalui aplikasi tersebut.

Perkara Kedua Terungkap di Tiga Wilayah

Dalam perkara kedua, Bareskrim mengungkap praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Penyidik mengamankan tiga tersangka, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Menurut Adex, para pelaku menggunakan siaran langsung untuk menarik penonton melalui konten bermuatan asusila.

Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target tercapai, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.

“Talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned,” kata Adex.

Penyidik menduga para pelaku memanfaatkan perbedaan mekanisme moderasi antaraplikasi untuk melanjutkan aktivitas tersebut.

Dengan pola itu, pelaku tidak hanya mengejar jumlah penonton, tetapi juga mengubah interaksi digital menjadi sumber pendapatan.

Tersangka Terancam Ketentuan Pidana

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bareskrim menyebut sangkaan tersebut merujuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan itu juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penindakan tersebut menunjukkan perhatian kepolisian terhadap penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten terlarang demi keuntungan ekonomi.

Karena itu, penyidik terus mengembangkan penanganan perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka dan rangkaian aktivitas yang mereka lakukan.

Bareskrim menegaskan pemberantasan penyalahgunaan ruang digital menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem internet tetap aman.

Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi untuk memperoleh keuntungan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan enam tersangka tersebut sekaligus memperlihatkan pola baru kejahatan digital yang memanfaatkan fitur interaktif dan sistem pemberian hadiah pada platform daring.