72 Kasus Destructive Fishing Terbongkar, Polri Selamatkan Laut dari Kerugian Rp. 49 Miliar

Jakarta – Laut Indonesia kembali jadi medan pertempuran antara penegak hukum dan perusak lingkungan. Dalam operasi besar-besaran bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Destructive Fishing 2025, Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan laut. Total 101 pelaku ditangkap, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.

Operasi berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025, dan melibatkan seluruh Direktorat Polairud di Indonesia. Fokus utama: memberantas penggunaan bom ikan, bahan kimia beracun, hingga setrum listrik—praktik yang tak hanya ilegal, tapi juga mengancam ekosistem laut dan masa depan nelayan kecil.

“Ini adalah komitmen kami menjaga laut Indonesia. Laut adalah masa depan,” tegas perwakilan Korpolairud dalam konferensi pers hasil operasi KRYD.

KRYD tahun ini mengedepankan tiga pendekatan strategis:

  • Preemtif, melalui intelijen dan penyuluhan masyarakat pesisir.
  • Preventif, lewat patroli aktif dan penjagaan kawasan rawan.
  • Represif, berupa penindakan hukum tegas terhadap pelaku destructive fishing.

Langkah ini selaras dengan misi Presiden RI dalam pembangunan ekonomi biru berkelanjutan, sekaligus menjawab filosofi Vicvapa Brahma Gola—menjaga harmoni antara manusia dan alam.

Operasi digelar serentak di 35 Polda, terbagi menjadi dua kategori:

  • Polda Prioritas: Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sultra—dengan fokus utama pemberantasan bom ikan.
  • Polda Imbangan: 29 Polda lainnya, menyasar seluruh jenis destructive fishing.

Dengan perolehan hasil yang saat ini ditangani antara lain; 

  • 7 kasus ditangani langsung oleh Satgas Patroli Korpolairud Baharkam, termasuk pengungkapan besar di Poso, Sulteng, dengan 65 kg ikan bom dan kerugian Rp3,2 miliar.
  • 13 kasus dari wilayah prioritas, seperti NTB (Rp6,7 miliar) dan Sulsel (Rp1,1 miliar).
  • 52 kasus dari Polda Imbangan, termasuk Lampung (Rp5,8 miliar), Sulbar (Rp3,75 miliar), dan Babel (Rp2,5 miliar).

Barang bukti yang disita antara lain: detonator, botol bom ikan, kapal, baterai, alat setrum, dan ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Polri memastikan bahwa ini bukan operasi terakhir. Penindakan akan terus digencarkan, didukung patroli rutin dan edukasi masyarakat nelayan.

“Kerusakan laut akibat destructive fishing bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan, ekonomi, dan lingkungan. Ini perlawanan jangka panjang,” kata sumber dari Baharkam Polri.

Dengan operasi ini, Polri tak hanya menindak pelaku kejahatan, tapi juga mengirim pesan tegas: laut Indonesia bukan ladang eksploitasi liar.