Jakarta – STIH LITIGASI menggelar Rapat Senat Akademik untuk mengevaluasi mutu pendidikan, mengembangkan kurikulum, serta memperkuat tata kelola dan integritas akademik.
Rapat berlangsung di lingkungan STIH LITIGASI, Jakarta, Jumat (18/9/2026), dengan melibatkan anggota Senat Akademik dan jajaran pimpinan perguruan tinggi.
Para Wakil Ketua, dosen, serta civitas academica STIH LITIGASI turut menghadiri rapat yang membahas arah pengembangan akademik institusi.
Ketua STIH LITIGASI, Drs. Mashudi, Bc.IP, M.A.P., menegaskan pentingnya rapat senat dalam menentukan kebijakan mutu dan pengembangan akademik.
Menurut Mashudi, STIH LITIGASI perlu terus menyesuaikan pendidikan hukum dengan dinamika hukum nasional dan perkembangan hukum global.
Karena itu, evaluasi mutu akademik menjadi salah satu agenda utama untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai standar perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut juga mencakup sarana dan prasarana perkuliahan yang mendukung pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan kampus.
Selain mengevaluasi mutu, rapat membahas pengembangan kurikulum agar pendidikan hukum tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kurikulum juga diarahkan untuk merespons perkembangan dunia peradilan serta kemajuan teknologi informasi yang semakin memengaruhi praktik hukum.
Kurikulum dan Tridharma Perguruan Tinggi
Dalam pembahasan Tridharma Perguruan Tinggi, STIH LITIGASI mendorong peningkatan publikasi ilmiah dosen sebagai bagian dari penguatan budaya akademik.
Kampus juga mendorong mahasiswa terlibat lebih aktif dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, peserta rapat membahas penguatan etika dan tata kelola akademik sebagai bagian penting dalam pengembangan institusi.
STIH LITIGASI menempatkan integritas akademik sebagai unsur penting dalam membangun budaya hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Budaya tersebut dinilai perlu tumbuh melalui proses pendidikan yang mengedepankan etika, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap prinsip akademik.
Mashudi berharap seluruh anggota senat dapat memberikan pemikiran, kritik konstruktif, dan gagasan strategis bagi pengembangan STIH LITIGASI.
Menurutnya, kontribusi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan akademik memiliki arah yang jelas dan mampu menjawab tantangan pendidikan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Rapat Senat Akademik sebagai ruang kolaborasi bagi seluruh unsur akademik.
“Rapat Senat Akademik” menjadi forum untuk merumuskan langkah penguatan institusi sekaligus memastikan arah pengembangan pendidikan hukum tetap terukur.
Melalui forum tersebut, STIH LITIGASI berupaya menyatukan berbagai gagasan mengenai mutu akademik, kurikulum, tata kelola, dan integritas pendidikan.
Dengan demikian, hasil pembahasan rapat diharapkan menjadi pijakan bagi penguatan STIH LITIGASI sebagai institusi pendidikan hukum yang responsif terhadap perubahan.
Penguatan tersebut mencakup kualitas pembelajaran, relevansi kurikulum, pengembangan penelitian, pengabdian masyarakat, serta penerapan etika akademik.
Seluruh agenda itu menjadi bagian dari upaya STIH LITIGASI membangun lingkungan pendidikan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.







