Bogor – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Falentin, pemilik Toko Maju Terus Furniture di Pasar Citeureup, belum menemui kejelasan setelah lebih setahun.
Falentin melaporkan perkara tersebut ke Polsek Citeureup melalui laporan polisi LP/B/124/IV/2025/RESKRIM POLSEK CITEREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Laporan tersebut tercatat pada 19 April 2025 dengan Falentin sebagai pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kepada wartawan, Falentin mengaku kecewa karena penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang dia harapkan.
“Pertanyaan saya, mengapa sejak kejadian sampai detik ini perkara saya tidak pernah ada kejelasan?” ujar Falentin.
Menurut Falentin, dirinya telah menjalani visum et repertum setelah mengalami dugaan penganiayaan tersebut.
Ia juga mengaku masih merasakan sakit pada bagian mata kanan yang menurut keterangannya terkena pukulan.
Falentin menyebut seorang pria bernama Hendro, 34, sebagai terduga pelaku dalam perkara yang dia laporkan kepada kepolisian.
Menurut Falentin, Hendro juga berdagang furniture dan elektronik tidak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pasar Citeureup.
Falentin mempertanyakan proses penanganan laporan karena dirinya menilai perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang dia harapkan.
Korban Pertanyakan Pergantian Penyidik
Falentin mengatakan dirinya beberapa kali meminta informasi perkembangan laporan kepada pihak penyidik Polsek Citeureup.
Namun, menurut keterangannya, penyidik menjelaskan adanya rotasi atau mutasi personel sebagai salah satu alasan pergantian penanganan perkara.
Bahkan, Falentin menyebut penanganan perkara sempat berpindah ke Polsek Gunung Putri sebelum kembali berganti penyidik.
“Selama enam bulan terakhir ini penanganan dipegang penyidik pengganti atas nama Pak Iwan Permana, namun perkembangannya tetap nihil,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan korban mengenai perkembangan perkara yang hingga kini belum memberikan hasil sebagaimana harapannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Falentin telah menyampaikan nota keberatan secara resmi kepada Kapolsek Citeureup.
Menurut informasi dari pihak korban, Kapolsek Citeureup kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti dan melanjutkan proses hukum.
Langkah tersebut menjadi respons kepolisian setelah kuasa hukum menyampaikan keberatan mengenai penanganan laporan yang mereka nilai belum memberikan kepastian.
Kuasa Hukum Minta Hukum Memberikan Kepastian
Kuasa hukum Falentin, Doni Karmanto SH MH, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Lex Semper Dabit Remedium, artinya hukum akan selalu memberikan solusi dan jalan keluar,” tegas Doni.
Doni juga menekankan bahwa penegakan hukum perlu menjamin keadilan serta hak setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak korban meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Falentin bersama penasihat hukumnya berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mereka juga meminta kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Hingga informasi ini disusun, Redaksi masih terus mencoba menghubungi pihak Polsek Citeureup guna mengkonfirmasi atas dugaan ini, mengenai perkembangan penyidikan atau alasan hukum atas langkah penanganan perkara.
Karena itu, tudingan mengenai lambannya penanganan perkara tetap menjadi pernyataan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.
Penyidik tetap memiliki ruang hak jawab untuk menjelaskan perkembangan perkara, termasuk tahapan penyidikan dan dasar hukum setiap tindakan.
Keterangan dari pihak kepolisian sangatlah penting untuk memberikan gambaran yang utuh sekaligus menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Dengan demikian, proses hukum dapat dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.







