Jakarta Utara – Polsek Cilincing mengerahkan 10 personel untuk mengamankan penertiban 17 bangunan liar di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2026).
Petugas gabungan melaksanakan penertiban di kawasan RT 03/RW 09, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, dengan melibatkan total 124 personel dari sejumlah unsur terkait.
Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.30 WIB, menurut keterangan dalam laporan kegiatan.
Sebelum penertiban dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Cilincing.
Camat Cilincing, Daniel Azka AlFarobi, memimpin apel tersebut untuk mempersiapkan personel sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan tugas lintas instansi.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, bertanggung jawab atas kegiatan penertiban tersebut.
Sementara itu, jajaran Polsek Cilincing mengamankan jalannya kegiatan agar petugas dapat melaksanakan penertiban dengan tertib dan lancar.
Sepuluh Personel Polisi Lakukan Pengamanan
Polsek Cilincing menugaskan 10 personel dalam pengamanan tersebut di bawah pimpinan Iptu Iswandi, S.H., selaku Pelaksana Harian Kanit Sabhara.
Kehadiran polisi menjadi bagian dari koordinasi pengamanan bersama instansi pemerintah yang menangani penertiban di lokasi.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa jajarannya berfokus mendukung kelancaran kegiatan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami dari Polsek Cilincing melaksanakan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan penertiban bangunan di Jalan Akses Marunda,” kata Bobi.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Bobi juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan membangun komunikasi yang baik selama proses penertiban.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban serta mengedepankan komunikasi yang baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara,” tuturnya.
Penataan Wilayah Libatkan Sejumlah Instansi
Penertiban 17 bangunan liar tersebut menjadi bagian dari kegiatan penataan wilayah di Jalan Akses Marunda.
Pemerintah kecamatan, Satpol PP, dan kepolisian menjalankan peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Satpol PP Jakarta Utara memegang tanggung jawab penertiban, sedangkan unsur kepolisian mendukung kegiatan melalui pengamanan di lapangan.
Apel gabungan sebelum kegiatan juga menjadi sarana koordinasi untuk menyelaraskan kesiapan personel dari berbagai instansi.
Meski kegiatan berlangsung kondusif, informasi yang tersedia belum menjelaskan alasan penertiban setiap bangunan maupun status penghuninya.
Laporan tersebut juga tidak merinci apakah seluruh bangunan telah dikosongkan, bagaimana proses penertiban berlangsung, atau apakah petugas menghadapi penolakan dari pihak terdampak.
Karena itu, penilaian mengenai dampak penertiban terhadap penghuni maupun pemanfaatan lahan memerlukan keterangan tambahan dari instansi yang berwenang.
Informasi mengenai dasar penertiban, pemberitahuan kepada pihak terdampak, serta tindak lanjut setelah kegiatan juga belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Kejelasan informasi tersebut penting agar publik dapat memahami pelaksanaan penataan wilayah secara utuh, termasuk prosedur yang berlaku bagi pihak terdampak.
Di sisi pengamanan, Polsek Cilincing menyatakan dukungannya terhadap koordinasi antarlembaga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengamanan itu menempatkan kepolisian pada fungsi menjaga situasi tetap terkendali selama instansi terkait menjalankan tugas penertiban.
Dengan selesainya kegiatan sekitar pukul 11.30 WIB, penertiban tersebut tercatat berlangsung aman dan kondusif berdasarkan laporan yang disampaikan.
Namun, informasi mengenai hasil akhir penataan dan penanganan pihak terdampak masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi pelaksana.







