FORTALA Desak Plt Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP

Kab. Bekasi – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menuntaskan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Desakan tersebut muncul di tengah dorongan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui program Gerak CSR Solid untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, mendukung upaya kolaborasi tersebut, tetapi mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah berlaku.

Menurut Endra, Pemkab Bekasi perlu memastikan pembentukan kelembagaan yang diamanatkan regulasi sebelum memperluas inovasi program tanggung jawab sosial perusahaan.

FORTALA menyoroti dua unsur yang menurut penilaiannya belum terbentuk, yakni Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi TJSLP.

Kedua kelembagaan tersebut, menurut FORTALA, diperlukan untuk menyelaraskan kontribusi perusahaan, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan daerah.

Namun, status pembentukan kedua unsur itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemkab Bekasi agar persoalan tersebut memperoleh gambaran yang utuh.

FORTALA Soroti Konsistensi Pelaksanaan Perda

FORTALA merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Endra menilai, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten, termasuk penguatan sistem koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa FORTALA tidak menolak inovasi Gerak CSR Solid yang digagas pemerintah daerah.

Sebaliknya, FORTALA mendukung program yang dapat memperluas kontribusi dunia usaha bagi kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Endra meminta pemerintah memastikan inovasi tersebut berjalan selaras dengan ketentuan yang sudah berlaku.

“FORTALA tidak menyalahkan Pemkab Bekasi yang membuat inovasi seperti Gerak CSR Solid. Kami mendukung terobosan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi, mengapa program baru terus diperkenalkan sementara amanat Perda TJSLP yang sudah bertahun-tahun belum dituntaskan?” ujar Endra.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan kepastian pelaksanaan regulasi agar setiap program memiliki landasan koordinasi yang jelas.

“Regulasi harus dijalankan terlebih dahulu. Setelah kelembagaan dan mekanismenya berjalan, inovasi dapat dikembangkan sebagai tindak lanjut agar arah program, pembagian peran, dan pertanggungjawabannya jelas,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan perhatian FORTALA terhadap hubungan antara inovasi kebijakan dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam pandangan organisasi itu, program kolaborasi akan lebih terarah apabila pemerintah mengintegrasikannya dengan sistem TJSLP yang memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Tata Kelola CSR Perlu Terukur dan Transparan

Selain menyoroti aspek regulasi, FORTALA mengingatkan pentingnya tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan yang terencana dan terukur.

Endra menilai kontribusi perusahaan, termasuk untuk perbaikan jalan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, perlu mengikuti perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Dengan pendekatan tersebut, program CSR tidak hanya bergantung pada ajakan pemerintah atau pertemuan dengan perusahaan, tetapi juga memiliki arah dan sasaran yang jelas.

Menurut FORTALA, Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi dapat berperan dalam menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Kelembagaan yang berjalan efektif juga berpotensi memperjelas pembagian tanggung jawab, koordinasi program, dan evaluasi hasil kegiatan.

Meski demikian, manfaat tersebut perlu ditopang mekanisme kerja yang jelas, transparansi pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

FORTALA mengingatkan bahwa program CSR yang berjalan tanpa koordinasi terpadu berisiko memiliki sasaran berbeda-beda dan kurang terhubung dengan prioritas pembangunan daerah.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Pemkab Bekasi menjelaskan hubungan antara Gerak CSR Solid dan mekanisme TJSLP berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 serta Perbup Nomor 14 Tahun 2016.

Penjelasan itu penting agar masyarakat memahami bagaimana pemerintah mengarahkan kontribusi perusahaan, menetapkan prioritas program, serta mengevaluasi manfaatnya.

Endra kembali menegaskan bahwa inovasi pemerintah seharusnya memperkuat pelaksanaan regulasi, bukan berjalan terpisah dari sistem yang telah ditetapkan.

“Kalau Gerak CSR Solid ingin menjadi terobosan, tempatkan program itu sebagai penguatan pelaksanaan Perda dan Perbup TJSLP. Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak perusahaan menjalankan program baru, tetapi kelembagaan yang menjadi fondasi koordinasi justru belum dibentuk,” tegas Endra.

Ia juga meminta pemerintah membenahi sistem agar arah program, pembagian peran, dan manfaatnya bagi masyarakat dapat diukur.

“Dengan begitu, kontribusi perusahaan bisa diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Plt Bupati Diminta Memastikan Amanat Regulasi

FORTALA selanjutnya mendesak Plt Bupati Bekasi memastikan seluruh ketentuan TJSLP berjalan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan bukan hanya partisipasi perusahaan, melainkan juga kesiapan kelembagaan dan kejelasan mekanisme pelaksanaan.

FORTALA menilai jumlah perusahaan yang terlibat atau banyaknya program yang diperkenalkan belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan tata kelola CSR.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, transparansi penggunaan kontribusi, serta pertanggungjawaban hasil pelaksanaannya.

Dengan demikian, evaluasi program dapat mengukur manfaat kegiatan secara lebih substantif, bukan sekadar menghitung jumlah inisiatif atau partisipasi perusahaan.

FORTALA berharap Gerak CSR Solid menjadi instrumen untuk memperkuat penerapan TJSLP di Kabupaten Bekasi.

Organisasi itu juga mendorong pemerintah mengintegrasikan kolaborasi dunia usaha dengan prioritas pembangunan agar program CSR memberikan manfaat yang lebih terarah.

Meski begitu, penilaian mengenai belum terbentuknya Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi masih perlu mendapat tanggapan resmi pemerintah daerah.

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan status kelembagaan, langkah yang telah ditempuh, serta kendala yang mungkin dihadapi Pemkab Bekasi dalam menjalankan ketentuan TJSLP.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum tersedia keterangan resmi Pemkab Bekasi yang menjelaskan status kedua kelembagaan tersebut maupun hubungan operasional Gerak CSR Solid dengan mekanisme TJSLP.

Oleh karena itu, penjelasan pemerintah diperlukan untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pada akhirnya, persoalan yang disoroti FORTALA tidak hanya menyangkut peluncuran program kolaborasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan regulasi dan akuntabilitas pengelolaan kontribusi perusahaan.

Kejelasan kelembagaan, keterbukaan mekanisme, dan evaluasi manfaat menjadi aspek penting agar kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi secara terukur.