Kota Bekasi – BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menegaskan kepesertaan Jamsostek tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial atau bansos.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi tersebut kepada media, Jumat (2/10/2026).
Klarifikasi itu merespons anggapan yang berkembang mengenai hubungan kepesertaan Jamsostek dengan status penerima bantuan sosial.
Menurut Fauzan, pemerintah tidak menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai satu-satunya dasar penghentian bantuan.
Sebaliknya, terdapat kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan ketika penerima bantuan memiliki kepesertaan ketenagakerjaan.
“Ini perlu diketahui, tidak semuanya itu benar, bahwa terkait kabar peserta BP Jamsostek akan berhenti Bansos-nya, itu ada kriterianya,” jelas Fauzan.
Fauzan kemudian mengungkap salah satu kriteria yang berkaitan dengan peserta penerima upah dan besaran penghasilannya.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dihentikan bantuannya adalah peserta penerima upah yang di atas UMK, dan ini sudah dibicarakan bersama pemerintah setempat,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan bansos dalam konteks kriteria penerima, bukan sekadar status kepesertaan Jamsostek.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan mekanisme perlindungan ketenagakerjaan dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Pekerja Informal Menjadi Sasaran SIGAP
Selain membahas isu bansos, Fauzan menjelaskan program SIGAP atau Siap Jaga Pekerja Informal bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri.
Program tersebut menawarkan tiga perlindungan utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua atau JHT.
Kemudian, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK serta Jaminan Kematian atau JKM.
Ketiga program itu memiliki fungsi berbeda sehingga peserta perlu memahami manfaat dan ketentuan masing-masing sebelum mengikuti kepesertaan.
JHT berkaitan dengan manfaat hari tua sesuai ketentuan program yang berlaku bagi peserta.
Sementara itu, JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan peserta.
Adapun JKM memberikan manfaat sesuai ketentuan ketika peserta menghadapi risiko kematian.
Menurut Fauzan, kepesertaan mandiri tersebut memberikan pilihan perlindungan bagi pekerja informal yang tidak memiliki pemberi kerja.
“Di sini, kita lebih terkesan menabung, dan ada tiga keuntungan bagi peserta yang tergabung dalam Jamsostek Mandiri, dengan Program SIGAP,” tutur Fauzan.
Kelompok pekerja informal mencakup masyarakat yang menjalankan pekerjaan secara mandiri tanpa hubungan kerja formal dengan perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan karakter pekerjaan tersebut, pekerja menghadapi kebutuhan perlindungan yang berbeda dibandingkan pekerja yang memperoleh jaminan melalui pemberi kerja.
Iuran Mandiri Dipotong 50 Persen
Di sisi lain, Fauzan menyampaikan adanya potongan iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri hingga akhir Desember 2026.
Menurut dia, potongan tersebut mencapai 50 persen dari iuran yang berlaku bagi peserta mandiri.
Iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan disebut turun menjadi Rp8.400 setelah memperoleh potongan tersebut.
Kebijakan itu menjadi informasi penting bagi pekerja informal yang mempertimbangkan kepesertaan mandiri sebagai perlindungan atas risiko pekerjaan.
Namun, kemampuan membayar iuran tetap menjadi pertimbangan bagi peserta untuk mempertahankan kepesertaan secara berkelanjutan.
Fauzan juga menyebut program SIGAP memperoleh dukungan pendanaan melalui APBD dan pemerintah provinsi.
Ia berharap dukungan tersebut dapat memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Bekasi.
Perluasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan jumlah pekerja informal yang memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Klarifikasi Penting bagi Penerima Bantuan
Lebih lanjut, hubungan antara Jamsostek dan bansos menjadi perhatian karena informasi yang tidak lengkap dapat memengaruhi keputusan masyarakat.
Terutama bagi pekerja informal, kekhawatiran kehilangan bantuan dapat memengaruhi keputusan ketika mereka memperoleh informasi mengenai kepesertaan mandiri.
Karena itu, penjelasan mengenai kriteria penerima bantuan menjadi penting agar masyarakat tidak menyamakan kepesertaan Jamsostek dengan penghentian bansos.
Fauzan menegaskan bahwa penghentian bantuan memiliki kriteria tertentu dan tidak berlaku secara otomatis kepada seluruh peserta Jamsostek.
Salah satu kriteria yang ia sampaikan berkaitan dengan peserta penerima upah yang memperoleh penghasilan di atas UMK.
Namun, penerapan kriteria tersebut tetap membutuhkan kejelasan mengenai dasar aturan, pemutakhiran data, serta mekanisme verifikasi penerima.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi resmi agar dapat memahami posisi mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pekerja informal dapat menilai manfaat kepesertaan Jamsostek berdasarkan kebutuhan perlindungan kerja.
Pada saat yang sama, mereka tidak perlu mengambil keputusan hanya berdasarkan kekhawatiran terhadap kabar mengenai penghentian bantuan sosial.
Klarifikasi tersebut juga menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas ketika kebijakan perlindungan sosial bersinggungan dengan kondisi ekonomi masyarakat.







