Polisi Sita 4.212 Butir Obat dari Toko Kosmetik di Jakarta Utara

Jakarta Utara – Polisi menyita 4.212 butir obat keras ilegal dari sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara selama Operasi Nila Jaya 2026.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap empat kasus dan mengamankan empat tersangka selama operasi pada 9–17 September 2026.

Empat tersangka tersebut berinisial MN, AZ, EF, dan US. Polisi menangkap mereka di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” ujar Ari.

Penindakan pertama berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik Jalan Muncang, Lagoa, Koja.

Petugas mengamankan MN bersama 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, dan 40 butir Trihexyphenidyl.

Polisi juga menemukan 20 butir Alprazolam 1 miligram dan 20 butir Alprazolam 0,5 miligram di lokasi tersebut.

Selain obat-obatan, petugas menyita uang Rp616.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Empat Lokasi, Ribuan Butir Obat Diamankan

Beberapa jam kemudian, polisi kembali melakukan penindakan di toko kosmetik Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.

Pada Kamis sekitar pukul 19.45 WIB, petugas mengamankan AZ dari lokasi tersebut.

Polisi menyita 400 butir Tramadol serta uang Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

Pengungkapan berikutnya berlangsung Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan EF bersama 1.653 butir obat-obatan.

Barang bukti itu terdiri atas 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer.

Polisi turut menyita uang Rp520.000 serta sejumlah barang bukti lain dari lokasi penindakan.

Selanjutnya, polisi melakukan penindakan terakhir pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas menyasar toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok, dan mengamankan US.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.252 butir obat yang terdiri atas berbagai jenis.

Barang bukti tersebut meliputi 209 butir Tramadol, 942 butir Hexymer, dan 90 butir Trihex.

Petugas juga menemukan empat butir Camlet (Alpra) dan tujuh butir Alprazolam.

Selain itu, polisi menyita uang Rp340.000 yang diduga berasal dari penjualan serta satu unit telepon genggam.

Polisi Telusuri Pemasok

Dari empat penindakan tersebut, polisi mengamankan total 4.212 butir obat dan uang Rp1.876.000.

Ari mengatakan, penggunaan toko kosmetik sebagai lokasi dugaan peredaran obat ilegal menjadi perhatian penyidik.

“Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal,” kata Ari.

Menurut dia, penyidik masih menelusuri asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

“Kami masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” ujarnya.

Polisi juga tidak menghentikan penyidikan setelah mengamankan empat tersangka dalam empat kasus tersebut.

Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan telusuri sampai ke sumber barangnya,” kata Ari.

Ia juga meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran obat ilegal.

“Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” ujarnya.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara mengingatkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

Ari menilai pengawasan keluarga dan lingkungan berperan dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan.

“Jangan anggap sepele penyalahgunaan obat-obatan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda,” katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika menemukan dugaan aktivitas peredaran obat secara ilegal.

“Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Ari.

Pengungkapan tersebut kini masih berkembang, terutama untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan jaringan yang berada di belakang peredaran obat ilegal tersebut.