Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 51,4 ton kacang tanah yang tersimpan di sebuah gudang di Jakarta Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan ratusan karung komoditas tersebut dalam pengungkapan pada 9 September 2026.
Polisi menduga kacang tanah itu berasal dari India dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum pengangkutan berlanjut menuju Jakarta.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut di gudang Jalan Kertajaya Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, petugas mengamankan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram.
Selain itu, polisi mengamankan 178 karung lainnya dengan ukuran 25 kilogram.
Berdasarkan keterangan kepolisian, total barang bukti tersebut mencapai sekitar 51,4 ton.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan penyimpanan komoditas tersebut.
Dokumen itu meliputi nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, serta buku catatan penjualan.
Selain itu, polisi mengamankan dokumen kontrak gudang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Telusuri Jalur Impor dan Pihak Bertanggung Jawab
Menurut Bhudi, barang bukti tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dalam proses impor dan karantina.
Dokumen yang menjadi perhatian penyidik antara lain persetujuan impor, laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
Namun, polisi masih mendalami status dan kelengkapan dokumen tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul komoditas tersebut.
Penyidik juga mendalami jalur distribusi, pihak yang membiayai kegiatan, serta calon penerima dan pedagang kacang tanah itu.
“Penetapan tersangka masih berjalan. Kami masih mendalami siapa yang bertanggung jawab,” kata Victor.
Karena itu, polisi belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana.
Dugaan Pelanggaran Berpotensi Berdampak pada Negara
Polisi menduga kegiatan impor tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara, khususnya dari bea masuk dan pajak impor.
Selain persoalan penerimaan negara, kepolisian juga menyoroti potensi risiko keamanan pangan dari komoditas yang tidak melalui mekanisme karantina.
Meski demikian, dampak terhadap penerimaan negara dan keamanan pangan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Hortikultura.
Selain itu, penyidik mengkaji ketentuan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Perdagangan.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan impor dan peredaran kacang tanah tersebut.
Polisi juga berupaya memastikan pihak yang bertanggung jawab melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya.
Hingga Rabu (16/9/2026), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







