Polri Perkuat Korwas PPNS, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tumpang Tindih

Jakarta – Polri memperkuat koordinasi dengan PPNS dan Penyidik Tertentu untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., saat membuka Rakor Korwas PPNS 2026.

Rakor berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026), dan diikuti ratusan peserta dari tingkat pusat hingga daerah.

Syahardiantono menilai koordinasi antarpengemban fungsi penyidikan menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas,” ujar Syahardiantono.

Menurutnya, koordinasi tersebut harus mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.

Syahardiantono menegaskan, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri.

PPNS dan Penyidik Tertentu juga menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing dalam sistem penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Polri berkedudukan sebagai penyidik utama untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penyidikan.

Namun, posisi tersebut tidak diarahkan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan yang menjadi kewenangan PPNS maupun Penyidik Tertentu.

Korwas Diminta Aktif Dampingi PPNS

Syahardiantono meminta jajaran pengemban fungsi Korwas di tingkat Mabes maupun kewilayahan berperan sebagai mitra strategis.

Jajaran Korwas perlu memberikan asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS serta Penyidik Tertentu.

Pendekatan tersebut diharapkan membangun kesamaan pemahaman mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi setiap unsur penyidik.

Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Polri juga mendorong kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antarpengemban fungsi penyidikan.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret,” kata Syahardiantono.

Forum tersebut membahas kompleksitas tindak pidana sekaligus berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Selain koordinasi, Syahardiantono menekankan peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi dan integritas.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan transparan, serta akuntabilitas publik.

Pemahaman seragam menjadi semakin penting seiring pembaruan KUHP dan KUHAP yang membawa implikasi terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, penyidik perlu memahami keterkaitan hukum materiil dan hukum formil secara komprehensif.

SISLAP dan E-PPNS Dorong Digitalisasi

Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS.

Kedua sistem tersebut mendukung transformasi digital dalam pelaksanaan tugas dan administrasi penyidikan.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi,” ujar Edy.

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi ruang untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi PPNS bersama Korwas PPNS.

Peserta rakor berasal dari berbagai unsur, termasuk Penyidik Polri dan Satpol PP dari 36 provinsi.

Selain itu, PPNS tingkat pusat dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian turut mengikuti kegiatan tersebut.

Edy menjelaskan, SISLAP berfungsi mengelola laporan Korwas PPNS dari jajaran kepolisian.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus,” ungkapnya.

Sistem tersebut juga mengelola laporan Kasat Reskrim dari jajaran 508 Polres di seluruh Indonesia.

Sementara itu, E-PPNS mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS secara digital.

Sistem E-PPNS telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi penyidikan dapat berlangsung secara digital.

Melalui sistem tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi mengandalkan proses manual.

Digitalisasi diharapkan meningkatkan efektivitas administrasi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses penyidikan.

Rakor Korwas PPNS 2026 pun diarahkan untuk memperkuat kolaborasi, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian prosedur dalam penegakan hukum.

Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diharapkan mampu menjalankan kewenangan masing-masing secara efektif.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah kesalahan prosedur dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas penyidikan.